Berita Jambi

Anggap Jadi Penyebab Banjir di Sungai Kambang, 3 Perusahaan Dilaporkan ke Polda Jambi

Anggap jadi penyebab banjir berulang, 3 perusahaan di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Ilustrasi banjir 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi- Anggap jadi penyebab banjir berulang, 3 perusahaan di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi.

Ketiganya yakni perusahaan yang terlibat dalam pembangunan Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate.

Pelapornya yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi dengan laporan dugaan tindak pidana pengerusakan sempadan Sungai Kambang yang berpotensi menyebabkan banjir berulang.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Walhi Jambi, Oscar Nugraha menyebut ketiga perusahaan menyebabkan banjir berulang.

"Pembangunan melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup serta menyebabkan banjir berulang," katanya lewat pesan singkat, Kamis (29/5/2025).

Dijelaskannya, rekayasa resapan air yang dilakukan oleh Jamtos dengan menutup badan Sungai Kambang menjadi saluran tertutup (gorong-gorong) telah menghilangkan daerah resapan air.

Kajian Walhi menunjukkan melalui tumpang susun (overlay) citra historis Google Earth dari tahun 2002 hingga 2025, wilayah Jamtos sebelumnya merupakan kawasan hutan dan sempadan sungai alami.

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Mahasiswa dan Minta Tebusan Rp 80 Juta, Polisi Ungkap Penipuan Online

Baca juga: Menderita Sindrom Langka, Bocah 7 Tahun Asal Jambi Tidur Beralas Daun Pisang Sebelum Dirawat

"Hilangnya daerah resapan air telah memicu banjir berulang di pemukiman warga," ungkapnya. 

Sementara itu, di bagian hulu sungai, Perumahan Roma Estate diduga telah mengubah alur sungai, yang berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrologi.

Aliran sungai tersebut berfungsi untuk menjaga kestabilan ekologis daerah perkotaan. 

Walhi Jambi menilai aktivitas perusahaan tersebut telah melanggar berbagai peraturan, termasuk UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan beberapa peraturan daerah terkait tata ruang.

"Pembangunan yang mengabaikan aturan lingkungan dan tata ruang, telah berdampak serius bagi masyarakat," tegas Oscar. 

Dampak dari pembangunan tersebut terlihat jelas ketika ratusan warga di Jambi tidak dapat merayakan Lebaran pada hari pertama, karena air memasuki rumah mereka pada Senin (31/3/2025) lalu.

Kejadian ini menjadi viral dan mendapatkan perhatian dari DPRD Kota Jambi.

Oscar menegaskan bahwa Walhi tidak menolak pembangunan, namun pembangunan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

"Kami sudah lapor ke Polda, agar pihak pengembang JBC, Jamtos, dan Roma Estate diperiksa, termasuk pemerintah yang memberikan izin," ujarnya. 

Laporan tersebut telah diterima oleh Dirkrimsus Polda Jambi pada Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Juni 2025 Penuh Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur dan Hari Penting Nasional-Internasional

Baca juga: Mengapa Jokowi Lebih Cocok Jadi Ketua Umum PSI Dibandingkan PPP? Pengamat Paparkan 4 Alasan

Kata Pihak JBC

Terpisah Komisaris Jambi Bisnis Center, Syahrasaddin, menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan aktivitas mereka tidak berdampak negatif pada lingkungan dan warga.

"Amdal kami sedang direvisi, kami minta waktu sebulan untuk memperbaikinya agar tidak menyebabkan gangguan lingkungan," katanya. 

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi, menjelaskan seluruh perusahaan telah memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal), meskipun penerapannya belum maksimal. 

"Perusahaan harus meminimalkan dampak, agar warga di sekitarnya merasa aman, terutama dari banjir," ujarnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekayasa Daerah Resapan Air di Kota, Walhi Jambi Laporkan 3 Perusahaan ke Polda", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ratusan Archer Ramaikan Kejuaraan Panahan Wali Kota Jambi Cup 2025

Baca juga: Mengapa Jokowi Lebih Cocok Jadi Ketua Umum PSI Dibandingkan PPP? Pengamat Paparkan 4 Alasan

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Mahasiswa dan Minta Tebusan Rp 80 Juta, Polisi Ungkap Penipuan Online

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved