Polisi Gadungan Tipu Mahasiswa dan Minta Tebusan Rp 80 Juta, Polisi Ungkap Penipuan Online

Modus penipuan dengan menyamar sebagai anggota polisi kembali terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
shutterstock
PENIPUAN -Polisi Gadungan Tipu Mahasiswa dan Minta Tebusan Rp 80 Juta, Polisi Ungkap Penipuan Online 

TRIBUNJAMBI.COM - Modus penipuan dengan menyamar sebagai anggota polisi kembali terjadi.

Seorang pria yang belum diketahui identitasnya menipu seorang mahasiswa berinisial SA di Semarang, Jawa Tengah, dengan berpura-pura sebagai aparat hukum dan menuduh korban terlibat pencucian uang.

Pelaku bahkan membajak akun WhatsApp SA dan menghubungi ibunya, IDK, sambil mengaku menyandera anaknya.

 Ia lalu menuntut uang tebusan sebesar Rp 80 juta dan mengancam akan membunuh SA jika permintaan tidak dipenuhi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kejadian ini murni penipuan yang dilakukan oleh polisi gadungan. “Tidak ada penculikan.

 Korban kami temukan dalam keadaan selamat di hotel wilayah Tembalang.

 Ini modus penipuan online yang memanfaatkan identitas aparat untuk menakut-nakuti korban dan keluarganya,” ujar Dwi, Jumat (30/5/2025).

Penipuan bermula saat SA menerima telepon dari nomor tak dikenal pada Selasa, 27 Mei 2025.

 Pelaku mengaku sebagai polisi dan mengarahkan SA untuk menginap sendiri di sebuah hotel, sambil membajak akun WhatsApp miliknya.

Dari sanalah pelaku mulai menghubungi keluarga korban dan menebar ancaman.

Pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan dari IDK. Berkat respons cepat, tebusan tidak sempat dikirim dan korban berhasil diamankan.

Dwi menambahkan, pelaku diduga berasal dari wilayah Sumatera dan kini dalam proses pelacakan.

“Kami mencurigai pelaku merupakan bagian dari jaringan penipuan online lintas daerah yang memanfaatkan kelengahan korban,” katanya.

Kasus ini bukan yang pertama. Di Surabaya, seorang pria berinisial MS (22) asal Tangerang juga tertangkap setelah menyamar sebagai perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

 Ia menipu warga sipil dan polisi dengan iming-iming mutasi jabatan serta penukaran uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved