Berita Viral

Pecatan Polisi Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa di Sumut, Pernah Tangani Kasus Senpinya

Pecatan polisi bernama Edi Suranta Gurusinga alias Godol diduga terlibat pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga beserta pegawai tata usaha Acensio S

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram
BURONAAN- Edi Suranta Gurusinga alias Godol, buronan Kejaksaan Negeri Deliserdang atas kasus senjata api akhirnya ditangkap di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. 

TRIBUNJAMBI.COM- Pecatan polisi bernama Edi Suranta Gurusinga alias Godol diduga terlibat pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga beserta pegawai tata usaha Acensio S Hutabarat di Sumatera Utara (Sumut).

Terkait dugaan keterlibatan pecatan polisi ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku masih mendalami.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto kepada wartawan mengatakan ada indikasi atau dugaan bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol terlibat pembacokan Jhon Wesli Sinaga beserta pegawai tata usaha Acensio S Hutabarat.

Sebab, korban sempat menangani perkara Godol.

Pada kasus pembacokan ini, Polda Sumut telah menangkap tiga orang tersangka.

Yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.

Baca juga: Motif Alpa Bacok Jaksa di Deli Sedang, Dimintai Burung s/d Uang Rp130 Juta untuk Urus Perkara

Baca juga: UPDATE Jaksa Dibacok OTK yang Diotaki Ketua Ormas di Medan: Kejati Bantah Korban Lakukan Pemerasan

Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menyebut penyidik masih mendalami kaitan pecatan polisi itu dengan pembacokan jaksa.

Kasus Edi Suranta Gurusinga

Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah mantan polisi yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Pada 13 Maret 2024, ia ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Medan terkait kepemilikan senjata api merek Daewoo.

Baca juga: Profil Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Eks Pengawal Jokoi Jabat Sekretaris BIN

Setelah ditangkap, Godol kemudian diseret ke pengadilan.

Jaksa lantas menuntut Godol agar dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Namun, pada 13 Agustus 2024 silam, hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam memvonis bebas Edi Suranta Gurusinga alias Godol karena dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api. 

Hakim memerintahkan pembebasan dan pemusnahan barang bukti senjata api tersebut.

Atas vonis bebas itu, jaksa Kejari Deliserdang yang menangani perkaranya kemudian melakukan banding.

Mahkamah Agung (MA) lantas menerbitkan putusan pada 25 September 2024, yang isinya membatalkan vonis bebas terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

MA menegaskan bahwa Godol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

MA menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.

Baca juga: Kronologi Matinya Harimau Uni di Taman Rimba Jambi, Nafsu Makan sempat Menurun

Setelah putusan MA, Edi menjadi buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Deliserdang sejak Mei 2025. 

Ia sempat melawan saat akan ditangkap, namun akhirnya berhasil dibawa Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama TNI di kawasan pemandian alam Kenan, Sibolangit, Deliserdang pada 28 Mei 2025.

Adapun penangkapan ini terkait kasus senjata api ilegal.

Untuk mengangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung terpaksa harus dibantu TNI dan Brimob.

Sebab diketahui, bahwa Godol ini adalah tokoh di organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).

Ia memiliki massa, hingga dikhawatirkan melawan saat ditangkap.

Ketika diamankan pada 28 Mei 2025 di lokasi pemandian alam Kenan, Sibolangit, Deliserdang, Godol melawan.

Ia meronta minta polisi melepaskan dirinya.

Godol bahkan bertanya apa salah dirinya sehingga harus ditangkap.

Meski melawan, petugas memaksa Godol masuk ke dalam mobil.

Sempat terjadi tarik-tarikan antara petugas dan Godol.

Namun, setelah penangkapan Godol, muncul informasi bahwa yang bersangkutan patut diduga kuat terlibat kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Top Up GoPay Rp15 Juta, Penjaga Konter di Palembang Dibayar Pakai Kertas Seplastik

Baca juga: Usai Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Tuding Tito dan KrishnaMurti Penipu di Kasus Kopi Sianida

Baca juga: Prediksi Skor Dynamo Brest vs Isloch di Stadyen DASK Brestski 30/5/2025 Pukul 23.00 WIB

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved