Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Putusan MK, Pendidikan Jenjang SD, SMP, Madrasah Negeri dan Swasta Gratis

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat baik swasta maupun negeri gratis.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Chanel Direktorat Sekolah Dasar
Ilustrasi Siswa SD Belajar di Kelas 

TRIBUNJAMBI.COM- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat baik swasta maupun negeri gratis.

Menanggapi putusan ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti tak banyak komentar.

"Kami masih menganalisis keputusan MK," ucapnya singkat.

Sementara soal ketersediaan anggaran untuk realisasi kebijakan tersebut, Abdul tidak merespons.

Hal senada juga dikayakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza UI Haq.

Dia menyampaikan, proses kajian akan dilakukan secara internal sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden PRabowo Subianto.

"Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/5/2025). 

Fajar mengatakan, putusan itu baru saja diputuskan oleh MK sehingga pihaknya juga belum menerima salinan resminya.

Baca juga: Koperasi Merah Putih Dikebut, Gubernur Jambi Al Haris dan Mendes Pastikan Rampung Akhir Mei

Baca juga: KRONOLOGI Tragedi Mencekam di RSUD Wamena: OTK Diduga KKB Papua Dor Polisi Usai Antar Korban Laka

Menurut dia, implementasi putusan MK untuk menggratiskan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta itu memerlukan pengelolaan dan tanggung jawab yang sejalan antara pemerintah daerah dengan pusat.

Terlebih lagi, Fajar menyampaikan bahwa pendidikan dasar seperti SD dan SMP berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Sebelumnya, MK MK memutuskan untuk menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat baik swasta maupun negeri gratis.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (27/5/2025).

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," bunyi amar putusan MK.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Mendikdasmen soal MK Putuskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Gratis", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polisi Ditembak OTK Diduga KKB Papua di RSUD Wamena, Kondisi Bripka MD Kritis

Baca juga: KRONOLOGI Tragedi Mencekam di RSUD Wamena: OTK Diduga KKB Papua Dor Polisi Usai Antar Korban Laka

Baca juga: ‘Hentikan Konflik di Tanah Ini!’ Geram Majelis Rakyat se-Papua ke TNI-Polri dan KKB

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved