Berita Jambi

Kronologi Dugaan Malpraktik RS di Jambi, Kecelakaan Masuk ICU, Bayar 30 Juta, Anak Tak Tertolong

"Di perjalanan, keluarga diberi tahu bahwa hanya RS Erni Medika yang bisa menangani korban kecelakaan. Karena panik, keluarga langsung menuruti"

Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Warta Kota
ILUSTRASI Tempat tidur di rumah sakit. 

Dia menekankan uang Rp30 juta tersebut adalah biaya keseluruhan perawatan terhadap korban, selama lima hari dirawat.

Kemudian, setelah korban pulang, uang Jasa Raharja keluar, ditransfer ke pihak rumah sakit senilai Rp20 juta. 

Pihak RS Erni Medika kemudian mentransfer Rp10 juta kepada keluarag korban.

"Jadi, setelah pasien pulang, barulah dirinci semua total keseluruhannya, dan sisanya itu ditransfer ke keluarga pasien," kata Deby.

Lantas, apa kompetensi pemilik rumah sakit bernama Jon, yang menemui ibu korban dan meminta uang Rp30 juta untuk operasi? Pemilik RS Erni Medika itu dinilai tidak memiliki kompetensi dan latar belakang sebagai tenaga medis.

Humas RS Erni Medika, Nur Hady, mengatakan tidak mengetahui pasti perihal tersebut.

Hady menyebut, selama ini RS Erni Medika selalu memiliki standar operasional (SOP) sesuai peraturan dan aturan medis, seluruh dokter, perawat semuanya dilengkapi dengan SIP.

Sehingga, terkait permintaan operasi sekaligus uang Rp30 juta tersebut, tidak bisa dijawab secara gamblang oleh Nur Hady.

"Gak tahu kita, Pak Jon yang mana (yang disebut ibu korban). Kalau Pak Jon di sini (RS), memang salah satu owner kita. Kemungkinan, waktu dia menyatakan hal tersebut (diminta untuk operasi), itu hanya penyampaian hasil analisis dari dokter," katanya.

Nur mengatakan bahwa Jon yang menjadi owner RS Erni Medika, selama ini dikenal selalu sigap jika terkait kejadian pasien kecelakaan yang membutuhkan penanganan cepat.

"Terkait itu, saya yakin semata-mata hanya ingin cepat melakukan pertolongan, tidak ada unsur yang lain. Terkait berita bahwa mau dioperasi secara cepat, jadi kami, rumah sakit, melakukan pertolongan terhadap pasien ini. Itu sudah sesuai dengan SOP prosedur yang kita lakukan," jelasnya.

"Sehingga hal-hal yang dianggap ada kelalaian, ketidakpuasan bagi korban yang meninggal, itu sudah kita lakukan dengan sesuai prosedur yang ada," ujarnya.

"Ndak tahu itu. Kesannya bahwa ada permintaan operasi, dia yang menentukan tarif (Jon), karena di aturan standar operasional (SOP) penanganan pasien di sini, dilakukan sesuai dengan peraturan dan aturan medis, seluruh dokter, perawat dilengkapi dengan SIP semuanya," tutupnya. (tribun jambi/rifani halim)

Baca juga: ISI Surat Dandim Minta Bea Cukai Bandara Soetta Loloskan barang, Kapendam Jaya: Masih Didalami

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved