Berita Jambi
Kronologi Dugaan Malpraktik RS di Jambi, Kecelakaan Masuk ICU, Bayar 30 Juta, Anak Tak Tertolong
"Di perjalanan, keluarga diberi tahu bahwa hanya RS Erni Medika yang bisa menangani korban kecelakaan. Karena panik, keluarga langsung menuruti"
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Persoalan dugaan malpraktik di sebuah rumah rumah sakit di Kota Jambi membesar.
Rumah Sakit Erni Medika yang berlokasi di Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, itu dilaporkan Ulil Fadilah, ibu dari Muhammad Bayu Prasetyo (17), korban kecelakaan yang akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan di ICU.
Berikut ini kronologi lengkap dugaan malpraktik dan penjelasan pihak-pihak terkait.
Pelaporan itu terkait dugaan malpraktik dan kelalaian yang diduga mengakibatkan seorang remaja meninggal.
Kuasa hukum keluarga korban, Tengku Ardiansyah, pada Rabu (21/5/2025) malam, menuturkan kasus berawal saat Muhammad Bayu Prasetyo mengalami kecelakaan pada Senin (5/5/2025) malam.
Korban dibawa ke RS Erni Medika oleh petugas Puskesmas Butang Baru, Sarolangun.
"Di perjalanan, keluarga diberi tahu bahwa hanya RS Erni Medika yang bisa menangani korban kecelakaan. Karena panik, keluarga langsung menuruti," ungkap Tengku kepada wartawan.
Sesampainya di rumah sakit, korban dirawat di ruang ICU.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Royal Prima untuk rontgen, karena RS Erni Medika tidak memiliki alat rontgen.
Tak lama kemudian, pihak rumah sakit meminta uang Rp30 juta untuk biaya operasi.
Namun, kejanggalan mulai muncul ketika dokter bedah saraf menyatakan bahwa korban tidak dioperasi, dan hanya menjalani perawatan luka luar.
Baca juga: Nasib Anak di Kerinci Alat Vitalnya Terpotong saat Sunat Laser oleh Perawat, Bupati Turun Tangan
Hal itu juga ditegaskan oleh dokter lain yang menandatangani surat kematian.
"Dokter bilang tak ada tindakan operasi, hanya perawatan luka wajah dan obat saraf. Tapi uang Rp30 juta tetap diminta untuk operasi," jelas Tengku.
Korban meninggal dunia pada Minggu (11/5/2025) pukul 10.03 WIB, setelah lima hari dirawat di ICU.
Pihak keluarga menuntut keadilan dan meminta Polda Jambi mengusut tuntas dugaan malpraktik tersebut.
Polda Panggil Pihak Rumah Sakit
Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi memanggil pihak RS Erni Medika terkait laporan dugaan malpraktik dan kelalaian medis yang mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia.
Kasubdit IV Tipidter, AKBP Wendi Oktariansyah, mengatakan pihak rumah sakit dan keluarga korban sama-sama dimintai keterangan pada Selasa (27/5/2025).
Wendi belum merinci siapa saja yang hadir memenuhi panggilan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Tengku Ardiansyah menyebut yang datang ke Polda Jambi hari ini adalah sepupu korban.
"Yang dipanggil itu sepupunya, dimintai keterangan soal kejadian awal saat korban kecelakaan hingga akhirnya meninggal dunia," ujar Tengku.
Dia menegaskan pihak keluarga masih terus mendorong agar laporan ini diproses hingga tuntas.
"Kami minta kasus ini diproses sampai tuntas. Keluarga ingin keadilan, dan kami juga mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi izin operasional RS Erni Medika," tegasnya.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit (RS) Erni Medika, membantah pihaknya meminta uang senilai Rp30 juta untuk biaya operasi pasien kecelakaan dari Kabupaten Sarolangun, pada 5 Mei 2025.
Kepala Bagian Umum RS Erni Medika, Deby, menjelaskan korban masuk sebagai pasien umum, sehingga wajib membayarkan uang deposito atau uang jaminan senilai Rp30 juta.
Setelah dirawat selama lima hari, korban meninggal dunia.
Jenazah dibawa pulang oleh pihak keluarga.
Baca juga: Gak Ada Otak Kalian! Dedi Mulyadi Naik Pitam Ulah Suporter Persikas Subang, Kini Ditangkap Polisi
"Pas pasien pulang, (asuransi) Jasa Raharjanya kan belum cair. Jasa Raharjanya belum kita terima laporan bahwa jaminannya bisa dijamin ke rumah sakit. Sehingga secara keseluruhan, pasien dirawat di RS kita itu menggunakan umum," kata Deby, saat konferensi pers di RS Erni Medika, Sabtu (24/5/2025).
Deby tidak menyebut secara pasti, waktu pencairan uang santunan jaminan Jasa Raharja cair, setelah pasien pulang,
"Beberapa hari setelah pasien keluar dari RS atau setelah baru dapat konfirmasi dari pihak jasaraharja, bahwa pasien bisa dijaminkan, sehingga dibayarkan secara umum lebih dahulu," katanya.
Dia menekankan uang Rp30 juta tersebut adalah biaya keseluruhan perawatan terhadap korban, selama lima hari dirawat.
Kemudian, setelah korban pulang, uang Jasa Raharja keluar, ditransfer ke pihak rumah sakit senilai Rp20 juta.
Pihak RS Erni Medika kemudian mentransfer Rp10 juta kepada keluarag korban.
"Jadi, setelah pasien pulang, barulah dirinci semua total keseluruhannya, dan sisanya itu ditransfer ke keluarga pasien," kata Deby.
Lantas, apa kompetensi pemilik rumah sakit bernama Jon, yang menemui ibu korban dan meminta uang Rp30 juta untuk operasi? Pemilik RS Erni Medika itu dinilai tidak memiliki kompetensi dan latar belakang sebagai tenaga medis.
Humas RS Erni Medika, Nur Hady, mengatakan tidak mengetahui pasti perihal tersebut.
Hady menyebut, selama ini RS Erni Medika selalu memiliki standar operasional (SOP) sesuai peraturan dan aturan medis, seluruh dokter, perawat semuanya dilengkapi dengan SIP.
Sehingga, terkait permintaan operasi sekaligus uang Rp30 juta tersebut, tidak bisa dijawab secara gamblang oleh Nur Hady.
"Gak tahu kita, Pak Jon yang mana (yang disebut ibu korban). Kalau Pak Jon di sini (RS), memang salah satu owner kita. Kemungkinan, waktu dia menyatakan hal tersebut (diminta untuk operasi), itu hanya penyampaian hasil analisis dari dokter," katanya.
Nur mengatakan bahwa Jon yang menjadi owner RS Erni Medika, selama ini dikenal selalu sigap jika terkait kejadian pasien kecelakaan yang membutuhkan penanganan cepat.
"Terkait itu, saya yakin semata-mata hanya ingin cepat melakukan pertolongan, tidak ada unsur yang lain. Terkait berita bahwa mau dioperasi secara cepat, jadi kami, rumah sakit, melakukan pertolongan terhadap pasien ini. Itu sudah sesuai dengan SOP prosedur yang kita lakukan," jelasnya.
"Sehingga hal-hal yang dianggap ada kelalaian, ketidakpuasan bagi korban yang meninggal, itu sudah kita lakukan dengan sesuai prosedur yang ada," ujarnya.
"Ndak tahu itu. Kesannya bahwa ada permintaan operasi, dia yang menentukan tarif (Jon), karena di aturan standar operasional (SOP) penanganan pasien di sini, dilakukan sesuai dengan peraturan dan aturan medis, seluruh dokter, perawat dilengkapi dengan SIP semuanya," tutupnya. (tribun jambi/rifani halim)
Baca juga: ISI Surat Dandim Minta Bea Cukai Bandara Soetta Loloskan barang, Kapendam Jaya: Masih Didalami
Keributan di Kampus UIN STS Jambi, Video Saling Dorong Tersebar di WhatsApp |
![]() |
---|
Sopir Truk Menginap di SPBU demi Dapat Solar di Jambi: Pak Haris, Tolong Bantu Kami |
![]() |
---|
Besok Partai Buruh Jambi Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Minta SPPG Gandeng Petani Jambi, Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Beberapa Rumah di Simpang III Sipin Kota Jambi Gunakan Jaringan Gas, Warga Akui Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.