Berita Jambi

Kronologi Dugaan Malpraktik RS di Jambi, Kecelakaan Masuk ICU, Bayar 30 Juta, Anak Tak Tertolong

"Di perjalanan, keluarga diberi tahu bahwa hanya RS Erni Medika yang bisa menangani korban kecelakaan. Karena panik, keluarga langsung menuruti"

Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Warta Kota
ILUSTRASI Tempat tidur di rumah sakit. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Persoalan dugaan malpraktik di sebuah rumah rumah sakit di Kota Jambi membesar.

Rumah Sakit Erni Medika yang berlokasi di Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, itu dilaporkan Ulil Fadilah, ibu dari Muhammad Bayu Prasetyo (17), korban kecelakaan yang akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan di ICU.

Berikut ini kronologi lengkap dugaan malpraktik dan penjelasan pihak-pihak terkait.

Pelaporan itu terkait dugaan malpraktik dan kelalaian yang diduga mengakibatkan seorang remaja meninggal.

Kuasa hukum keluarga korban, Tengku Ardiansyah, pada Rabu (21/5/2025) malam, menuturkan kasus berawal saat Muhammad Bayu Prasetyo mengalami kecelakaan pada Senin (5/5/2025) malam.

Korban dibawa ke RS Erni Medika oleh petugas Puskesmas Butang Baru, Sarolangun.

"Di perjalanan, keluarga diberi tahu bahwa hanya RS Erni Medika yang bisa menangani korban kecelakaan. Karena panik, keluarga langsung menuruti," ungkap Tengku kepada wartawan.

Sesampainya di rumah sakit, korban dirawat di ruang ICU.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Royal Prima untuk rontgen, karena RS Erni Medika tidak memiliki alat rontgen. 

Tak lama kemudian, pihak rumah sakit meminta uang Rp30 juta untuk biaya operasi.

Namun, kejanggalan mulai muncul ketika dokter bedah saraf menyatakan bahwa korban tidak dioperasi, dan hanya menjalani perawatan luka luar.

Baca juga: Nasib Anak di Kerinci Alat Vitalnya Terpotong saat Sunat Laser oleh Perawat, Bupati Turun Tangan 

Hal itu juga ditegaskan oleh dokter lain yang menandatangani surat kematian.

"Dokter bilang tak ada tindakan operasi, hanya perawatan luka wajah dan obat saraf. Tapi uang Rp30 juta tetap diminta untuk operasi," jelas Tengku.

Korban meninggal dunia pada Minggu (11/5/2025) pukul 10.03 WIB, setelah lima hari dirawat di ICU.

Pihak keluarga menuntut keadilan dan meminta Polda Jambi mengusut tuntas dugaan malpraktik tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved