Berita Jambi

Kronologi Dugaan Malpraktik RS di Jambi, Kecelakaan Masuk ICU, Bayar 30 Juta, Anak Tak Tertolong

"Di perjalanan, keluarga diberi tahu bahwa hanya RS Erni Medika yang bisa menangani korban kecelakaan. Karena panik, keluarga langsung menuruti"

Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Warta Kota
ILUSTRASI Tempat tidur di rumah sakit. 

Polda Panggil Pihak Rumah Sakit

Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi memanggil pihak RS Erni Medika terkait laporan dugaan malpraktik dan kelalaian medis yang mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia.

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Wendi Oktariansyah, mengatakan pihak rumah sakit dan keluarga korban sama-sama dimintai keterangan pada Selasa (27/5/2025).

Wendi belum merinci siapa saja yang hadir memenuhi panggilan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Tengku Ardiansyah menyebut yang datang ke Polda Jambi hari ini adalah sepupu korban.

"Yang dipanggil itu sepupunya, dimintai keterangan soal kejadian awal saat korban kecelakaan hingga akhirnya meninggal dunia," ujar Tengku. 

Dia menegaskan pihak keluarga masih terus mendorong agar laporan ini diproses hingga tuntas.

"Kami minta kasus ini diproses sampai tuntas. Keluarga ingin keadilan, dan kami juga mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi izin operasional RS Erni Medika," tegasnya.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit (RS) Erni Medika, membantah pihaknya meminta uang senilai Rp30 juta untuk biaya operasi pasien kecelakaan dari Kabupaten Sarolangun, pada 5 Mei 2025.

Kepala Bagian Umum RS Erni Medika, Deby, menjelaskan korban masuk sebagai pasien umum, sehingga wajib membayarkan uang deposito atau uang jaminan senilai Rp30 juta.

Setelah dirawat selama lima hari, korban meninggal dunia.

Jenazah dibawa pulang oleh pihak keluarga.

Baca juga: Gak Ada Otak Kalian! Dedi Mulyadi Naik Pitam Ulah Suporter Persikas Subang, Kini Ditangkap Polisi

"Pas pasien pulang, (asuransi) Jasa Raharjanya kan belum cair. Jasa Raharjanya belum kita terima laporan bahwa jaminannya bisa dijamin ke rumah sakit. Sehingga secara keseluruhan, pasien dirawat di RS kita itu menggunakan umum," kata Deby, saat konferensi pers di RS Erni Medika, Sabtu (24/5/2025).

Deby tidak menyebut secara pasti, waktu pencairan uang santunan jaminan Jasa Raharja cair, setelah pasien pulang, 

"Beberapa hari setelah pasien keluar dari RS atau setelah baru dapat konfirmasi dari pihak jasaraharja, bahwa pasien bisa dijaminkan, sehingga dibayarkan secara umum lebih dahulu," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved