Berita Batang Hari
Kini Bukan Lagi Batanghari Tapi Batang Hari, Usai MK Kabulkan Pengajuan Penulisan Kabupaten di Jambi
Kini nama Kabupaten Batanghari diubah menjadi Batang Hari. Ini sah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 31/PUU-XXIII/2025.
TRIBUNJAMBO.COM, JAMBI- Kini nama Kabupaten Batanghari diubah menjadi Batang Hari.
Ini sah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 31/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan pada perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MK memutuskan penulisan nama Batang Hari diubanh menjadi Batang Hari.
Sidang yang berlangsung pada Selasa siang (27/5/2025) tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati Batang Hari M Fadhil Arief dan Ketua DPRD Rahmad Hasrofi selaku yang mengajukan.
Kuasa Hukum Pemda Batang Hari Monang Sitanggang usai persidangan mengatakan, dari hasil putusan hakim dalam persidangan mengabulkan terkait gugatan penggugat (Pemda Batang Hari).
Terkait gugatan penulisan kata Batang Hari dari sebelumnya Batanghari.
“Dimana dengan adanya putusan Hakim MK tadi, penulisan kata “Batang Hari” sudah final dan mengikat, “ jelasnya.
Lanjutnya, sesuai amar putusan Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan, terdapat tiga poin putusan yang dibacakan.
Baca juga: VIRAL! Ibu-Ibu Terjebak Macet Curhat Pedas: Kang Dedi Pindah ke Jambi Gantian Sama Gubernur Kami
Baca juga: Bawa Emas 1,2 Kg Senilai Rp1 M Hasil Tambang Ilegal, 2 Warga Mernagin Ditangkap Polisi
Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kemudian ke Dua, menyatakan kata “Batanghari” berdasarkan UU No 37 tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2024 Nomor 143 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6958).
Bertentangan dengan UU Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai Batang Hari sehingga ditulis menjadi Batang Hari.
Poin ketiga yang disampaikan oleh Hakim, yakni memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Untuk diketahui sidang merupakan pengujian untuk UU 37 tahun 2024 tentang Kabupaten Batang Hari, dengan pembuktian nomor perkara 31 PUU tahun 2024.
Sementara itu, di laman www.mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian terhadap Perkara 31/PUU-XXIII/2025 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada
Sidang beragenda perbaikan permohonan ini diajukan oleh Bupati Batang Hari Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Rahmad Hasrofi.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada 24 April 2025, Okto Suparman Simangunsong selaku kuasa hukum Pemohon, menjelaskan bahwa perubahan penulisan nama "Kabupaten Batang Hari” menjadi “Kabupaten Batanghari” telah mengaburkan nilai-nilai sejarah dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur masyarakat Batanghari.
Para Pemohon menilai bahwa penulisan "Batanghari" tanpa spasi dalam UU Kabupaten Batanghari menimbulkan kekeliruan terkait identitas daerah, termasuk lokasi, budaya, dan karakteristik khas yang telah dikenal luas oleh masyarakat.
Mereka berpendapat, hal ini bertentangan dengan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945, yang mewajibkan daerah untuk melindungi nilai-nilai budaya dan sejarah setempat.
Baca juga: Bos Besar Narkoba Jambi Helen Jadi Saksi untuk Terdakwa Diding, Ngaku Banyak Lupa
Selain persoalan penulisan nama, para pemohon juga mempermasalahkan tanggal pembentukan kabupaten yang tercantum dalam Pasal 2 UU Kabupaten Batanghari.
UU a quo menyebutkan bahwa tanggal pembentukan Kabupaten Batanghari adalah 29 Maret 1956, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956.
Namun, pemohon menilai hal ini bertentangan dengan fakta sejarah dan mengusulkan agar tanggal pembentukan dikembalikan ke 1 Desember 1948, sebagaimana tertuang dalam peraturan yang dikeluarkan di Bukittinggi pada 30 November 1948.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan bahwa frasa “Kabupaten Batanghari” dalam UU Nomor 37 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejauh tidak dimaknai sebagai “Kabupaten Batang Hari.”
Mereka juga meminta agar ketentuan Pasal 2 mengenai tanggal pembentukan dikoreksi sesuai dengan sejarah pembentukan daerah tersebut pada 1 Desember 1948. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: VIRAL! Ibu-Ibu Terjebak Macet Curhat Pedas: Kang Dedi Pindah ke Jambi Gantian Sama Gubernur Kami
Baca juga: Bawa Emas 1,2 Kg Senilai Rp1 M Hasil Tambang Ilegal, 2 Warga Mernagin Ditangkap Polisi
Baca juga: Pesan Gubernur Jambi saat Melepas Kloter Terakhir: Jaga Jemaah, Jalankan Tugas dengan Amanah
Baca juga: Bos Besar Narkoba Jambi Helen Jadi Saksi untuk Terdakwa Diding, Ngaku Banyak Lupa
Batanghari
Batang Hari
Fadhil Arief
Mahkamah Konstitusi
Rahmad Hasrofi
Monang Sitanggang
Tribunjambi.com
VIRAL! Ibu-Ibu Terjebak Macet Curhat Pedas: 'Kang Dedi Pindah ke Jambi Gantian Sama Gubernur Kami' |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Jambi Soroti HUT ke-79 sebagai Peluang Tarik Investor |
![]() |
---|
Pesan Gubernur Jambi saat Melepas Kloter Terakhir: Jaga Jemaah, Jalankan Tugas dengan Amanah |
![]() |
---|
VIRAL Sopir Ditilang Polisi di Sarolangun Jambi: Surat Hidup, SIM Ada, tapi Masih Disetop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.