Berita Nasional
Mulai 5 Juni Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Simak Kriterianya
Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PLN dengan kriteria tertentu.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PLN dengan kriteria tertentu.
Diskon tersebut akan berlaku mulai 5 Juni 2025 mendatang.
Pemberian pemotongan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dia menyampaikan ada kriteria bagi pelanggan PLN yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik tersebut.
Menurutnya, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.
Pada Januari-Februari 2025 lalu, diskon tarif listrik diberikan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Perbedaannya, ada kemungkinan diskon tarif listrik sebesar 50 persen itu hanya berlaku untuk pelanggan kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA), atau untuk rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA.
"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: SIAP-SIAP! Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Subsidi Pekerja Mulai 5 Juni, Ini Kategori yang Dapat
Baca juga: Sosok Rinny Shirley Theresia Wowor, Istri Eks Kapolda Jambi Polisi Pertama Bergelar Doktor Psikologi
Menurutnya, diskon tarif listrik tersebut merupakan satu dari paket insentif ekonomi yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.
Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"6 paket 5 Juni," kata Airlangga.
Meski demikian, ia menyebut pemerintah masih menyusun ketentuan teknis dari setiap insentif yang akan diberikan, termasuk regulasi di masing-masing kementerian.
Selain itu, anggaran untuk seluruh insentif masih dalam penghitungan.
Walau demikian, ia mengatakan, laporan awal sudah disampaikan ke Presiden.
Airlangga Hartarto berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.