Advertorial
Jasa Raharja Perkuat Verifikasi Pembayaran Santunan Korban Kecelakaan Lewat Kolaborasi dengan MAB
PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap pembayaran santunan kepada korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas dilakukan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap pembayaran santunan kepada korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas dilakukan secara ketat, akuntabel, dan sesuai standar medis.
Proses ini diawali dengan verifikasi oleh Medical Advisory Board (MAB), dewan medis independen yang memastikan keabsahan klaim berdasarkan standar profesi.
Kepala Wilayah Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan MAB sangat penting untuk menjamin mutu layanan kesehatan korban kecelakaan secara rasional, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik yang sesuai dengan standar medis dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas," ujarnya dalam kunjungan kerja ke rumah sakit mitra di wilayah Jambi.
Sementara itu, Ketua MAB Jasa Raharja, Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM, SH, MSi, Sp.F(K), menambahkan bahwa MAB turut memberikan panduan proses medis yang tepat kepada rumah sakit, mulai dari saat korban masuk hingga tahap perawatan, guna memastikan layanan berjalan optimal dan sesuai standar.
Sebagai bagian dari upaya standarisasi, Jasa Raharja juga meluncurkan buku pedoman perawatan korban kecelakaan lalu lintas bagi rumah sakit.
Baca juga: Kemarau Ancam Gagal Panen di Kerinci, Puluhan Hektare Sawah Kekeringan
Baca juga: Jan Hwa Diana jadi Tersangka Penggelapan Ijazah, 108 Ijazah Ternyata Disembunyikan di Rumahnya
Buku ini memuat panduan mengenai prosedur penanganan korban, dokumentasi pendukung klaim, serta standar biaya perawatan yang dapat diklaim.
Lebih lanjut, penggantian biaya rawatan korban luka-luka dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017, yaitu berdasarkan tagihan biaya perawatan yang diajukan rumah sakit, hingga batas maksimal santunan yang telah ditetapkan.
Seluruh penggantian biaya tersebut dibayarkan langsung oleh Jasa Raharja ke rekening atas nama rumah sakit, tanpa melalui perantara pihak ketiga atau keluarga korban.
Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana santunan.
Dengan penerapan proses verifikasi oleh MAB serta kepatuhan terhadap regulasi dan sistem pembayaran langsung, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan haknya secara adil, cepat, dan tepat. (adv)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jan Hwa Diana jadi Tersangka Penggelapan Ijazah, 108 Ijazah Ternyata Disembunyikan di Rumahnya
Baca juga: Daftar 22 Nama Pejabat Tinggi di Kemenkeu yang Baru Dilantik Menkeu Sri Mulyani
Baca juga: Beras SPHP Kian Langka, Dinas Pangan Batanghari: Terakhir Diterima Maret