Berita Viral

Fajri Akbar Anggota DPRD Ngaku Tidak Memaksa Ajak Pegawai Bank ke Hotel, Bantah Hamili Sang Wanita

Kini Fajri Akbar, anggota DPRD Sumut buka suara usai dituding menghamili wanita inisial SNL, pegawai bank swasta.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Fajri Akbar, anggota DPRD Sumut buka suara usai dituding menghamili wanita inisial SNL, pegawai bank swasta. 

Benny mengatakan, laporan Fajri Akbar telah lebih dulu dilayangkan pada 5 April 2025 kemarin dengan bukti lapor STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.

"SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA," kata Benny.

HAMILI - Fajri Akbar, anggota DPRD Sumut ketahuan hamili pegawai bank di hotel. Sebut tak ada paksaan dan ini merupakan hubungan orang dewasa.
HAMILI - Fajri Akbar, anggota DPRD Sumut ketahuan hamili pegawai bank di hotel. Sebut tak ada paksaan dan ini merupakan hubungan orang dewasa. (Kolase Tribun Medan)

Diimingi Pekerjaan dan Disetubuhi Lebih dari Satu Kali

Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza mengatakan kliennya sudah disetubuhi beberapa kali dengan iming-iming pekerjaan.

Dari cerita Reza, percintaan yang berujung pada hubungan badan hingga hamil terhadap kliennya ini bermula ketika SNL yang bekerja sebagai pegawai bank mencari nasabah pada bulan Januari 2025 lalu.

Saat itu SNL bertemu dengan Fajri Akbar, yang merupakan Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat.

Pertemuan berlangsung di gedung dewan. 

Dari pertemuan itu, Fajri Akbar dan SNL kemudian saling bertukar nomor handphone. 

Seiring berjalannya waktu, mereka akrab dan sering berkomunikasi.

Bahkan, Fajri Akbar sempat disebut pernah mengajak SNL ke Jakarta, tapi ditolak. 

Pada 27 Januari 2025, FA menjemput SNL dan mengajaknya ke Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo, Kota Medan.

Disinilah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Pada 27 Januari terlapor FA mengajak klien saya berjalan jalan dan mengarah ke suatu hotel. Saat itu, FA dan SN mengajak untuk melakukan hubungan."

Menurut Reza, FA mau diajak berhubungan badan ke hotel karena diiming-imingi karir di dunia pekerjaan dan sebagainya.

Selain itu, FA juga berjanji akan menikahi, lalu bertanggungjawab penuh.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved