Berita Viral

Fajri Akbar Anggota DPRD Ngaku Tidak Memaksa Ajak Pegawai Bank ke Hotel, Bantah Hamili Sang Wanita

Kini Fajri Akbar, anggota DPRD Sumut buka suara usai dituding menghamili wanita inisial SNL, pegawai bank swasta.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Fajri Akbar, anggota DPRD Sumut buka suara usai dituding menghamili wanita inisial SNL, pegawai bank swasta. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kini Fajri Akbar, anggota DPRD Sumut buka suara usai dituding menghamili wanita inisial SNL, pegawai bank swasta.

Diungkapkan Fajri Akbar jika ia tak pernah memaksa SNL ketika diajak ke hotel.

Bahkan Fajri menegaskan jika tudingan dari SNL merupakan tidak benar atau fitnah.

Sebelumnya, pegawai bank swasta inisial SNL melaporkan Fajri Akbar ke polisi usai dirinya hamil.

Diakui SNL jika ia berkali-kali diajak Fajri Akbar ke hotel karena mendapat beberapa janji.

Iming-imingan itu mulai pekerjaan yang lebih layak hingga siap dinikahi Fajri Akbar.

Baca juga: SOSOK Hatta Ali Dipanggil Opa dengan DPO Harun Masiku, Ada Foto Selfie dengan Hasto Kristiyanto

Baca juga: Jan Hwa Diana jadi Tersangka Penggelapan Ijazah, 108 Ijazah Ternyata Disembunyikan di Rumahnya

Baca juga: Viral Murid SD di Toraja Utara Bully dan Peras Temannya Rp60 Juta, Korban Setor Uang yang Dicuri

Namun sayangnya Fajri Akbar menghilang ketika SNL positif hamil.

Lantas Fajri Akbar pun dilaporkan SNL dengan bukti lapor STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025.

Disisi lain, pengacara Fajri Akbar, Hasrul Benny Harahap membantah tudingan SNL dan pengacaranya.

Benny bilang, bahwa hubungan antara Fajri Akbar dan SNL adalah hubungan asmara orang dewasa.

Tidak ada unsur paksaan, apalagi iming-iming pekerjaan, sebagaimana yang diungkapkan SNL dan pengacaranya di kantor polisi.

Dalam keterangannya, Benny pun mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap siapa saja yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar atau bersifat fitnah yang merusak nama baik dan integritas kliennya.

"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," kata Benny, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-medan.com, Rabu (21/5/2025).

Dalam perkara ini, Fajri Akbar pun turut melaporkan SNL.

Laporan itu berkenaan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved