Berita Jambi

Sidang Pemeriksaan Saksi Bos Narkoba Jambi, Helen dan Ari Ambok Saling Bantah

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas perkara bos narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
SIDANG - Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas perkara bos narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas perkara bos narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (22/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan salah satu kaki tangannya untuk memberi kesaksian yakni Arifani alias Ari Ambok.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dominggus Silaban, Ari Ambok mengaku bergabung dengan jaringan narkoba Helen setelah direkrut oleh Didin alias Diding sekira 2012 lalu.

Saat itu Diding disebut-sebut meyakinkan Ari bahwa bendera (jejaring) Helen pasti aman. Dalam persidangan Ari mengaku tidak kenal Helen secara langsung. Ia lebih aktif berhubungan dengan Didin.

"Kesepakatan (komunikasi dengan Diding dan Helen) 4 Kilo dan 2.000 ekstasi," kata Ari Ambok.

Dengan harga 1 Kg sabu, senilai Rp 400 juta. Adapun duit-duit hasil bisnis gelap narkotika tersebut disetor oleh Ari Ambok Helen lewat Brilink atas nama David Komarudin.

Namun semua keterangan Ari Ambok dibantah oleh Helen. Helen mengkalim bahwa ia tidak tau menahu soal hal tersebut.

"Masalah dia dengan Diding, saya tidak ikut campur. Saya tidak ada urusan," ujar Helen, membantah.

Sementara itu, Ketua Majelis Dominggus Silaban menanyakan kembali sikap Ari perihal kesaksiannya. Namun Ambok tetap pada pendiriannya.

"Bagaimana saksi, tetap pada keterangan?" ujar hakim. 

"Tetap pada keterangan saya." kata Ambok menjawab.

Helen juga membantah keterangan yang disampaikan Ari Ambok terkait telponan dengan Didin. Ari Ambok menduga saat dirinya telponan dengan Didin ada Helen bersama Didin di sebuah ruangan. Hal itu dia duga karena mendengar suara yang diduga Helen.

"Saya tidak ada disitu," kata Helen membantah.

Ari Ambok pun kokoh mempertahankan keterangannya. Diketahui Ari Ambok lebih dulu disidangkan dalam perkara yang sama dengan Helen. Ambok divonis hakim dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar. Vonis ringan itu didapatnya setelah mengajukan diri sebagai Justice Colaborator (JC) yang kemudian membongkar jejaring Helen.

Seusai sidang, Ari Ambok saat tak banyak berkomentar terkait kesaksiannya di persidangan.

"Kawal Helen!" ujarnya.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 5 Halaman 225 : Daging Kurban

Baca juga: Ibu Siswa SMP Korban Pelecehan Oknum ASN Ngamuk di PN Jambi, Sebut Terdakwa Beri Keterangan Bohong

Baca juga: WUJUD Ijazah Asli Jokowi di Bareskrim Disorot, Aktifitas Semasa KKN dan Wisuda Ditampilkan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved