Berita Jambi

Ibu Siswa SMP Korban Pelecehan Oknum ASN Ngamuk di PN Jambi, Sebut Terdakwa Beri Keterangan Bohong

Ibu dari korban pelecehan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi, Rizki Apriyanto alias Yanto, m

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
MENGAMUK - Ibu dari korban pelecehan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi, Rizki Apriyanto alias Yanto, mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Jambi usai mengikuti sidang lanjutan, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Ibu dari korban pelecehan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi, Rizki Apriyanto alias Yanto, mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Jambi usai mengikuti sidang lanjutan, Kamis (22/5/2025).

Sidang yang digelar secara tertutup itu beragendakan pemeriksaan terdakwa. Rizki Apriyanto disidang karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang pelajar SMP berusia 13 tahun di Kota Jambi.

Amarah ibu korban meledak seusai sidang. Ia menuding terdakwa memberikan keterangan palsu di hadapan majelis hakim, terutama soal dugaan permintaan uang damai dari pihak keluarga korban.

"Bohong dia itu, katanya kakaknya datang lima kali. Yang benar cuma dua kali. Bohong juga soal duit Rp500 juta itu,” kata ibu korban kepada wartawan di luar ruang sidang.

Ia menjelaskan, kedatangan kakak terdakwa ke rumah keluarga korban semula hanya untuk menyampaikan permintaan maaf, dan tidak ada pembicaraan lain.

“Pertama kali datang hanya minta maaf. Dua minggu kemudian datang lagi dan menawarkan duit Rp200 juta. Tapi dalam sidang, dia (terdakwa) bilang bukan Rp200 juta, tapi Rp250 juta yang ditolak. Itu tidak benar,” tegasnya.

Terkait pernyataan bahwa keluarga korban meminta uang sebesar Rp500 juta, ibu korban menyebut hal itu tidak berasal dari mereka, melainkan melalui pengacara yang kini telah mereka putus kontraknya.

“Memang pernah pengacara kami menyampaikan permintaan Rp300 juta, tapi itu bukan permintaan dari keluarga. Kami sudah tidak sejalan dengan pengacara itu, makanya tidak kami pakai lagi. Karena kami tidak mau berdamai,” ujarnya.

Ibu korban juga menegaskan sejak awal keluarganya tidak menerima perbuatan terdakwa dan menolak segala bentuk perdamaian.

“Kalau saya mau damai, dari awal sudah damai. Tapi saya tidak mau. Anak saya trauma berat. Apa yang dibilang terdakwa semua bohong,” katanya dengan nada tinggi.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi anaknya yang kini terdampak secara psikologis akibat kejadian tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Tribun Jambi masih berupaya menghubungi pihak terdakwa untuk dimintai tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, Yanto alias Riski (39) warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi sempat viral beberapa bulan lalu karena melakukan pelecehan terhadap MAQ (13).

Kejadian pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Awal mula kejadian, korban berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved