Berita Jambi

Ibu Siswa SMP Korban Pelecehan Oknum ASN Ngamuk di PN Jambi, Sebut Terdakwa Beri Keterangan Bohong

Ibu dari korban pelecehan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi, Rizki Apriyanto alias Yanto, m

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
MENGAMUK - Ibu dari korban pelecehan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi, Rizki Apriyanto alias Yanto, mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Jambi usai mengikuti sidang lanjutan, Kamis (22/5/2025). 

Pada saat bersamaan, datang pelaku dan menawarkan kepada korban agar naik ke mobil menuju tempat biliar dan pelaku mengiming-imingi akan memberi uang dan akan mengantar kembali ke rumahnya.

Saat itu, pelaku berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 30 ribu kepada korban, apabila korban mau ikut ke dalam mobil pelaku dan menunjukkan arah jalan ke tempat biliar.

Di tengah perjalanan, pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban di dalam mobil.

Bahkan, sebelum melakukan pelecehan terhadap korban, pelaku terlebih dahulu memperlihatkan video asusila melalui handphone kepada korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Baca juga: WUJUD Ijazah Asli Jokowi di Bareskrim Disorot, Aktifitas Semasa KKN dan Wisuda Ditampilkan

Baca juga: PTPN IV Regional 4 Bantu Karate Jambi, Dukung Pembinaan Atlet Muda

Baca juga: Polres Merangin Dorong Kolaborasi Perusahaan Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved