Persembunyiannya Bocor dari Penagih Hutang, Ayah Hajar Anak Tiri hingga Tewas

Anjeli, menjadi korban pembunuhan di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Senin, 12 Mei 2025.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TribunKaltim
PENGANIAYAAN- Anjeli, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Senin, 12 Mei 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, Anjeli, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Senin, 12 Mei 2025.

Korban kehilangan nyawa setelah mengalami penganiayaan oleh ayah tirinya yang berinisial R (43). Insiden tragis ini dipicu oleh kemarahan pelaku atas tindakan Anjeli yang disebut-sebut membocorkan lokasi tempat tinggal keluarga kepada penagih utang.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, menyampaikan bahwa pelaku mengaku sakit hati karena korban memberitahukan lokasi rumah kepada pihak penagih utang, yang kemudian memicu pertengkaran hebat antara keduanya.

Kronologi Penganiayaan

Sebelum kejadian nahas itu terjadi, Anjeli disebut sempat meminta pelaku untuk melunasi utang bank yang menunggak. Permintaan tersebut justru memancing emosi R, yang kemudian melayangkan pukulan ke bagian dada dan kepala korban.

Anjeli terjatuh dan tidak sadarkan diri. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Koto Baru oleh warga, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Setelah insiden itu, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kebun milik warga. Kepolisian pun menurunkan tim K9 dan menggandeng tokoh masyarakat untuk memburu pelaku.

"Pelaku diduga bersembunyi di kawasan kebun sawit yang tidak jauh dari lokasi kejadian," kata AKBP Purwanto.

Upaya pendekatan akhirnya membuahkan hasil. Pelaku menyerahkan diri pada Kamis sore, 15 Mei 2025, setelah dibujuk oleh pihak kepolisian bersama tokoh masyarakat.

Proses Hukum Berjalan

Kini, R telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ia dijerat dengan Pasal 354 ayat 2 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Proses hukum tetap berjalan, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas AKBP Purwanto dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kematian Anjeli menambah deretan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa remaja, sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik keluarga tak seharusnya diakhiri dengan kekerasan.

ARTIKEL BERIKUT DIOLAH DARI TRIBUNNEWS

Baca juga: NAAS Penagih Utang Tewas Mengenaskan di Kebun Mangga, Chat Misterius Tersebar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved