Berita Jambi

Sidang Lanjutan Bos Besar Narkoba di Jambi, Ternyata Helen Jadi TO Mabes Polri

Ternyata Helen Krisnawati, bos besar narkoba di Jambi sudah jadi target operasi (TO) Mabes Polri.

Editor: Suci Rahayu PK
Srituti Apriliani Putri
SIDANG - Helen Dian Krisnawati hari Kamis (20/3/2025) ini mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi. Pada sidang lanutan, diketahui Helen menjadi TO Mabes Polri 

Usai membacakan putusan sela itu, hakim mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya mengambil langkah hukum.

Diketahui Tek Hui merupakan kakak Helen Dian Krisnawati yang juga diproses hukum dalam perkara narkotika. 

Dalam perkara ini, mereka disebut sebagai pengendali jaringan narkotika Jambi

Diketahui, pada kasus ini, Helen didakwa menjadi pengendali narkoba di Jambi.

 Helen mengendalikan narkoba dengan bantuan dari anak buahnya Diding.

Baca juga: Paus Baru Terpilih, Asap Putih dari Kapel Sistina Vatikan

Baca juga: Cuaca Jambi Hari Ini 9  Mei 2025 Hujan Lagi di 4 Kota Kabupaten

JPU mengatakan Diding merekrut Arifani alias Ari Ambok untuk dijadikan pengedar narkoba.

Dalam surat dakwaan JPU, terungkap juga bahwa hasil penjualan narkoba itu disetor secara langsung oleh Diding ke Helen dalam bentuk uang tunai.

"Saksi Diding ke rumah terdakwa (Helen) dan membawa uang hasil penjualan sebesar Rp3 miliar, dengan rincian uang penjualan sabu dan ekstasi dari Arifani sebesar Rp2,012 miliar dan uang sebesar Rp880 juta adalah hasil penjualan sabu dari Diding," ungkap JPU Meri Anggraini Siregar.

Uang tersebut dibungkus tiga plastik hitam, lalu diserahkan langsung kepada Helen.

Transaksi tersebut dilakukan di Vinz Gym Jalan H Syamsudin Usban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Dalam sidang perdana, JPU Kejati Jambi mendakwa Helen dan Diding dengan pasal narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Bahwa terdakwa adalah pengendali jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang kemudian pengedaran dilakukan oleh saksi Arifani kepada pembeli," ucap Jaksa saat membaca surat dakwaan. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Daftar Nama 267 Paus Gereja Katolik Roma dari Abad ke Abad, Tahun 30 Masehi hingga Sekarang

Baca juga: Cucu Korban Rudapaksa di Tanjabbar Berhasil Kumpulkan Keberanian, Kini Kakek Bejat Jadi Tersangka

Baca juga: Cuaca Jambi Hari Ini 9  Mei 2025 Hujan Lagi di 4 Kota Kabupaten

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved