Berita Jambi

Sidang Lanjutan Bos Besar Narkoba di Jambi, Ternyata Helen Jadi TO Mabes Polri

Ternyata Helen Krisnawati, bos besar narkoba di Jambi sudah jadi target operasi (TO) Mabes Polri.

Editor: Suci Rahayu PK
Srituti Apriliani Putri
SIDANG - Helen Dian Krisnawati hari Kamis (20/3/2025) ini mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi. Pada sidang lanutan, diketahui Helen menjadi TO Mabes Polri 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Ternyata Helen Krisnawati, bos besar narkoba di Jambi sudah jadi target operasi (TO) Mabes Polri.

ini terungkap dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sidang dengan agenda keterangan saksi itu menghadirkan anggota Ditnarkoba Mabes Polri.

2 saksi yang dihadirkan yakni Lilit Puji Santoso dan Bambang Setyabudi. Keduanya yang ikut melakukan penangkaan Helen.

Dari keterangan saksi Lili diketahui penangkapa bos besar narkoba di Jambi itu dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah Helen.

"Penangkapan Helen dilakukan setelah Tikui, Ari Ambok dan Diding," terangnya.

Menurut Lili, dari keterangan Diding, sabu 4Kg dan 2.000 pil ekstasi berasal dari Helen.

Barang haram ini diberikan pada Ari Ambok oleh terdakwa Diding di jembatan Pulau Pandan di Kota Jambi.

Baca juga: Majelis Hakim PN Jambi Tolak Eksepsi Terdakwa Helen dalam Perkara Narkotika

Baca juga: Cucu Korban Rudapaksa di Tanjabbar Berhasil Kumpulkan Keberanian, Kini Kakek Bejat Jadi Tersangka

Usai ditankap, Helen dibawa keMabes Polri untuk interogasi selanjutnya.

Namun di Mabes Polri, Helen mengaku belum pernah bertemu Diding.

Sementara di sidang terpisah pada Kamis (8/5/2025), dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.

Sidang putusan sela itu dipimpin Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Dominggus Silaban dan Otto Edwin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan beberapa keberatan terdakwa seperti nomor identitas atau NIK yang tidak sesuai bukan merupakan kelengkapan yang diatur dalam KUHAP. 

Keberatan dalam isi dakwaan yang kurang jelas, cermat dan jelas, hakim menilai surat dakwaan sudah menjelaskan rangkaian peristiwa secara lengkap.

"Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," kata hakim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved