Berita Jambi

Majelis Hakim PN Jambi Tolak Eksepsi Terdakwa Helen dalam Perkara Narkotika

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara narkotika.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
PENGADILAN - Sidang yang digelar pada Kamis (24/4/2025) dipimpin hakim ketua Dominggus Silaban dengan agenda pembacaan putusan sela. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI  - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara narkotika.

Sidang yang digelar pada Kamis (24/4/2025) dipimpin hakim ketua Dominggus Silaban dengan agenda pembacaan putusan sela.

'Dakwaan penuntut umum sudah memenuhi unsur sebagaimana dalam undang undang, menolak Eskepsi yang diajukan oleh terdakwa, mumutuskan terdakwa tetap berada dalam tahahan, memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi," kata Dominggus.

Baca juga: Helen Tak Terima Disebut Bandar, Kuasa Hukum Minta Sidang Dihentikan di PN Jambi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan pasal pemufakatan jahat tidak pernah di lakukan terdakwa, karena terdakwa tidak pernah meminta Diding untuk mencari penjual narkotika, melainkan Diding yang menawarkan. Dengan demikian itu pemufakatan jahat itu dilakukan Diding dan Ari Ambok.

Poin keberatan lainnya juga ditolak majelis hakim karena perkara ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan saksi.

Terkait tempat penangkapan di Jakarta Selatan,  hakim menilai hal itu memang benar bahwa persidangan harus dilakukan di PN Jakarta Selatan. Tetapi melihat kejadian ada di Jambi dan saksi sebagian besar saksi ada di jambi dengan demikian sidang bisa dilangsungkan di Jambi dan hal itu diniliai tidak melanggar KUHAP.

Hakim juga menilai surat terdakwa sudah memenuhi unsur, menceritakan kronologi kejadian tindak pidana sehingga surat dakwaan tidak bisa batalkan.

Baca juga: Sidang Eksepsi Helen Pengendali Narkoba Jambi Digelar di Pengadilan Negeri Jambi Kamis 10 April 2025

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved