Berita Jambi
Sidang Lanjutan Bos Besar Narkoba di Jambi, Ternyata Helen Jadi TO Mabes Polri
Ternyata Helen Krisnawati, bos besar narkoba di Jambi sudah jadi target operasi (TO) Mabes Polri.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Ternyata Helen Krisnawati, bos besar narkoba di Jambi sudah jadi target operasi (TO) Mabes Polri.
ini terungkap dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Sidang dengan agenda keterangan saksi itu menghadirkan anggota Ditnarkoba Mabes Polri.
2 saksi yang dihadirkan yakni Lilit Puji Santoso dan Bambang Setyabudi. Keduanya yang ikut melakukan penangkaan Helen.
Dari keterangan saksi Lili diketahui penangkapa bos besar narkoba di Jambi itu dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah Helen.
"Penangkapan Helen dilakukan setelah Tikui, Ari Ambok dan Diding," terangnya.
Menurut Lili, dari keterangan Diding, sabu 4Kg dan 2.000 pil ekstasi berasal dari Helen.
Barang haram ini diberikan pada Ari Ambok oleh terdakwa Diding di jembatan Pulau Pandan di Kota Jambi.
Baca juga: Majelis Hakim PN Jambi Tolak Eksepsi Terdakwa Helen dalam Perkara Narkotika
Baca juga: Cucu Korban Rudapaksa di Tanjabbar Berhasil Kumpulkan Keberanian, Kini Kakek Bejat Jadi Tersangka
Usai ditankap, Helen dibawa keMabes Polri untuk interogasi selanjutnya.
Namun di Mabes Polri, Helen mengaku belum pernah bertemu Diding.
Sementara di sidang terpisah pada Kamis (8/5/2025), dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
Sidang putusan sela itu dipimpin Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Dominggus Silaban dan Otto Edwin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan beberapa keberatan terdakwa seperti nomor identitas atau NIK yang tidak sesuai bukan merupakan kelengkapan yang diatur dalam KUHAP.
Keberatan dalam isi dakwaan yang kurang jelas, cermat dan jelas, hakim menilai surat dakwaan sudah menjelaskan rangkaian peristiwa secara lengkap.
"Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," kata hakim.
Usai membacakan putusan sela itu, hakim mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya mengambil langkah hukum.
Diketahui Tek Hui merupakan kakak Helen Dian Krisnawati yang juga diproses hukum dalam perkara narkotika.
Dalam perkara ini, mereka disebut sebagai pengendali jaringan narkotika Jambi.
Diketahui, pada kasus ini, Helen didakwa menjadi pengendali narkoba di Jambi.
Helen mengendalikan narkoba dengan bantuan dari anak buahnya Diding.
Baca juga: Paus Baru Terpilih, Asap Putih dari Kapel Sistina Vatikan
Baca juga: Cuaca Jambi Hari Ini 9 Mei 2025 Hujan Lagi di 4 Kota Kabupaten
JPU mengatakan Diding merekrut Arifani alias Ari Ambok untuk dijadikan pengedar narkoba.
Dalam surat dakwaan JPU, terungkap juga bahwa hasil penjualan narkoba itu disetor secara langsung oleh Diding ke Helen dalam bentuk uang tunai.
"Saksi Diding ke rumah terdakwa (Helen) dan membawa uang hasil penjualan sebesar Rp3 miliar, dengan rincian uang penjualan sabu dan ekstasi dari Arifani sebesar Rp2,012 miliar dan uang sebesar Rp880 juta adalah hasil penjualan sabu dari Diding," ungkap JPU Meri Anggraini Siregar.
Uang tersebut dibungkus tiga plastik hitam, lalu diserahkan langsung kepada Helen.
Transaksi tersebut dilakukan di Vinz Gym Jalan H Syamsudin Usban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dalam sidang perdana, JPU Kejati Jambi mendakwa Helen dan Diding dengan pasal narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Bahwa terdakwa adalah pengendali jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang kemudian pengedaran dilakukan oleh saksi Arifani kepada pembeli," ucap Jaksa saat membaca surat dakwaan. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar Nama 267 Paus Gereja Katolik Roma dari Abad ke Abad, Tahun 30 Masehi hingga Sekarang
Baca juga: Cucu Korban Rudapaksa di Tanjabbar Berhasil Kumpulkan Keberanian, Kini Kakek Bejat Jadi Tersangka
Baca juga: Cuaca Jambi Hari Ini 9 Mei 2025 Hujan Lagi di 4 Kota Kabupaten
Daftar Nama 267 Paus Gereja Katolik Roma dari Abad ke Abad, Tahun 30 Masehi hingga Sekarang |
![]() |
---|
5 Berita Populer Jambi, Penampakan ASN Pemprov Jambi yang Asusila ke Anak SMP Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Paus Baru Terpilih, Asap Putih dari Kapel Sistina Vatikan |
![]() |
---|
VIRAL Pria Mengaku Wartawan Masuk Kamar Kos Cewek Bawa Sajam dan Pamer ID Card |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.