PANTAS Nilai Rapor Anjlok, Kasus Pelecehan Siswi SMK di Tangerang Terkuak

Kota Tangerang Selatan dihebohkan kabar dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi SMK swasta ternama di wilayah Ciputat.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Jatim
PELECEHAN SEKSUAL: Kota Tangerang Selatan dihebohkan kabar dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi SMK swasta ternama di wilayah Ciputat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kota Tangerang Selatan dihebohkan kabar dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi SMK swasta ternama di wilayah Ciputat. Peristiwa ini tak hanya menyita perhatian masyarakat, tetapi juga memunculkan berbagai reaksi dari keluarga korban hingga aparat penegak hukum.

Dugaan pelecehan itu terungkap setelah orangtua korban, Dewi (37), menyadari perubahan mencolok dalam nilai rapor anaknya. Saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Serpong, ia menceritakan bagaimana insting orangtua memicunya untuk menggali lebih dalam kondisi sang anak.

“Awalnya saya ambil rapor anak saya pagi, dan kaget karena nilainya turun drastis. Itu tidak seperti biasanya,” tutur Dewi, Rabu (7/5/2025).

Kecurigaan itu mendorong Dewi dan suaminya untuk mendesak anak mereka agar jujur. Perempuan yang masih duduk di bangku kelas 10 itu awalnya memilih bungkam. Namun, setelah ditekan hingga larut malam, akhirnya ia mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan oleh kakak kelasnya yang berinisial S.

“Dari pagi sampai jam 11 malam, kami desak terus. Karena kami sudah merasa ada yang tidak beres. Apalagi beberapa hari ini, dia cuma mengurung diri di kamar, padahal biasanya aktif baca buku,” kata Dewi lagi.

Peristiwa itu disebut terjadi sejak Oktober 2024, dan diduga tidak hanya dialami korban seorang diri.

"Untuk kejadiannya sebenarnya sudah lama, dari Oktober November 2024. Dan saya tidak tahu sama sekali, anak saya mendapatkan perlakuan pelecehan, berserta temannya dan yang lainnya," ucap Dewi.

Kekecewaan mendalam juga dirasakan pihak keluarga terhadap pihak sekolah. Menurut Dewi, selama kejadian berlangsung, tidak ada satu pun pihak sekolah yang menghubunginya sebagai wali murid.

“Tidak ada satu pun pihak sekolah yang menghubungi saya sebagai orang tua. Akhirnya hari Senin saya inisiatif datang ke sekolah. Saya telepon wali kelas, tapi dia cuma bilang tugasnya mendampingi korban,” ujarnya.

Ia pun meminta pertemuan resmi dengan pihak sekolah. Meski telah digelar, keluarga korban menilai belum ada tindakan konkret yang menunjukkan keseriusan pihak sekolah dalam menangani kasus ini.

“Sampai sekarang, sudah satu minggu lebih, kami belum dihubungi lagi. Kami masih menunggu keputusan dari sekolah,” tambahnya.

Didampingi kuasa hukum Abdul Hamim Jauzie, keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tangerang Selatan. Laporan tercatat dengan nomor TBL/B/954/V/2025/SPKT/PolresTangerangSelatan/PoldaMetroJaya.

Hamim menyatakan bahwa laporan tersebut mengacu pada dua dasar hukum, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pertama, ini kami laporkan dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tapi juga ada Pasal 6 dari Undang-Undang TPKS. Ancaman tertinggi ada di perlindungan anak, pidananya bisa sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.

Sebagai penguat laporan, tim kuasa hukum turut menyerahkan bukti berupa keterangan korban dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved