Berita Nasional

Reformasi Polri dan Isu Prabowo Ganti Kapolri yang Kian Santer: Empat Nama Mencuat

Kabar mengenai rencana pergantian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo semakin santer terdengar.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Istimewa
ILUSTRASI - Isu pergantian Kapolri semakin santer terdengar. Sejumlah nama bermunculan. 

TRIBUNJAMBI.COM – Kabar mengenai rencana pergantian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo semakin santer terdengar.

Beredar informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI terkait pergantian pimpinan Polri tersebut.

Desakan agar Kapolri diganti sebelumnya muncul dari berbagai kalangan, mulai dari pengamat hingga mahasiswa.

Hal itu dipicu insiden tertabraknya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, oleh anggota Brimob pada akhir Agustus lalu.

Selain itu, Jenderal Listyo juga dinilai gagal dalam mengamankan rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah pada akhir Agustus hingga awal September, yang mengakibatkan sedikitnya 10 orang meninggal dunia.

Reformasi Kepolisian

Desakan agar Kapolri mundur atau diganti makin kuat, khususnya pasca aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di penghujung Agustus 2025 lalu.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai Reformasi Polri harus dipahami sebagai sebuah proses, bukan sekadar tujuan.

ISESS merupakan lembaga kajian independen yang fokus pada isu keamanan dan strategi, terutama terkait pertahanan, militer, dan kebijakan publik di Indonesia.

"Jadi, kalau pembentukan Tim Reformasi Polri hanya untuk mempercepat pergantian Kapolri tanpa menyentuh problem yang lebih substansial tentang organisasi Polri, hal itu tak lebih dari angin surga," ujar Bambang kepada Tribunnews.com, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, tindakan represif kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa tidak akan pernah bisa diselesaikan hanya oleh satuan internal.

Bambang menekankan, pergantian Kapolri pada dasarnya hanya persoalan hak prerogatif Presiden.

"Tetapi bila menginginkan perbaikan pada institusi Polri, ada hal-hal yang lebih substantif dan mendasar.

"Dimulai dari mengubah struktur dan sistem tata kelola kepolisian dengan melakukan revisi UU Polri," tegasnya.

DPR Belum Terima Surat Presiden

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved