Berita Muaro Jambi

Gaji dan Tunjangan DPRD Muaro Jambi periode 2024-2029 per Bulan, Ada 40 Anggota Dewan

Jumlah anggota DPRD Muaro Jambi periode 2024-2029 sebanyak 40 orang, termasuk unsur pimpinan dewan.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Gedung DPRD Muaro Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berapa jumlah gaji anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi?

Jumlah anggota DPRD Muaro Jambi periode 2024-2029 sebanyak 40 orang, termasuk unsur pimpinan dewan.

Terkait penghasilan DPRD Muaro Jambi, ada aturan resmi perihal jumlah gaji anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan tunjangannya.

Jika melihat angka gaji anggota DPRD, bisa jadi ini yang membuat orang-orang mengincar kursi dewan egislatif, baik tingkat kabupaten-kota, provinsi, hingga DPR RI, karena lebih dari Rp40 juta per bulan.

Sebagai informasi, gaji anggota DPRD kabupaten kota, termasuk Muaro Jambi Jambi, bisa puluhan juta per bulan.

Tentu, ini diimbangi tugas dan tanggung jawb yang besar.

Menjadi wakil rakyat, mereka harus bisa merancang dan mengesahka aturan daerah, merancang anggaran, mengawasi kinerja pemerintah daerah.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Batanghari, Per Bulan Capai Rp42,2 Juta

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Jambi 9-15 Mei 2025 Tertinggi Rp 3.442,16 Per Kilogram

Aturan Gaji Anggota DPRD

Ada tiga aturan hukum yang mengatur penghasilan anggota DPRD kabupaten kota.

Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Ketentuan Gaji Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Komposisi gaji pimpinan anggota DPRD ada beberapa aspek:

1. Uang representasi.

2. Tunjangan keluarga.

3. Tunjangan beras.

4. Uang paket.

5. Tunjangan jabatan.

6. Tunjangan alat kelengkapan.

7. Tunjangan komunikasi intensif.

8. Tunjangan reses.

9. Tunjangan perumahan.

10. Tunjangan transportasi.

Baca juga: Masih Berstatus Tersangka, Anggota DPRD Batanghari Ilhamsyah Tetap Terima Gaji dan Tunjangan

Baca juga: Warga Resah Tongkang Batubara Tabrak Fender Jembatan Gentala Arasy Jambi: Lama-lama Roboh

Uang Representasi Anggota DPRD

DPRD tingkat kabupaten kota tidak ada istilah gaji pokok seperti di DPR RI.

Tapi, DPRD kabupaten kota menggunakan istilah uang representasi untuk menyebut pendapatan yang diperoleh pimpinan dan anggota. 

Uang representasi diberikan per bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD, dengan ketentuan seperti berikut ini:

- Uang representasi untuk ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur. 

- Uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.

- Uang representasi untuk wakil ketua DPRD provinsi adalah sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi. 

- Uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.

- Uang representasi anggota DPRD provinsi sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi. 

- Uang representasi anggota DPRD kabupaten/kota adalah sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota

Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten/Kota

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut adalah rincian gaji pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia:

- Uang representasi: Rp2.100.000 (ketua), Rp1.680.000 (wakil), atau Rp1.575.000 (anggota) per bulan.

- Tunjangan keluarga: Rp220.000 per bulan.

- Tunjangan beras: Rp289.000 per bulan.

- Uang paket: Rp157.000 per bulan.

Baca juga: 70 Persen Lahan di Muaro Jambi Merupakan Gambut, BPBD Siapkan Tim Khusus

- Tunjangan jabatan: Rp2.283.750 per bulan.

- Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350 per bulan.

- Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000 per bulan.

- Tunjangan reses: Rp2.625.000 per bulan.

- Tunjangan perumahan: Rp12.000.000 per bulan.

- Tunjangan transportasi: Rp12.000.000 per bulan.

Jika dihitung, total gaji yang didapatkan pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 8 Danau di Jambi yang Asyik Dinikmati Bersama Keluarga

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Ipswich vs Brentford di Liga Premier Inggris, Sabtu 10/5/2025

Baca juga: Siapakah Nia Dania, Istri Hercules yang Dulu Bertemu saat Masih SMP

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved