Berita Batanghari

Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Batanghari, Per Bulan Capai Rp42,2 Juta

Berapa jumlah gaji anggota DPRD Kabupaten Batanghari? Jumlah anggota DPRD Batanghari periode 2024-2029 sebanyak 35 orang, termasuk unsur pimpinan

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
DPRD KABUPATEN BATANGHARI - Jumlah anggota DPRD Batanghari periode 2024-2029 sebanyak 35 orang, termasuk unsur pimpinan dewan. Berapa gaji dan tunjangannya? 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berapa jumlah gaji anggota DPRD Kabupaten Batanghari?

Jumlah anggota DPRD Batanghari periode 2024-2029 sebanyak 35 orang, termasuk unsur pimpinan dewan.

Terkait penghasilan DPRD Batanghari, ada aturan resmi perihal jumlah gaji anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan tunjangannya.

Jika melihat angka gaji anggota DPRD, bisa jadi ini yang membuat orang-orang mengincar kursi dewan egislatif, baik tingkat kabupaten-kota, provinsi, hingga DPR RI, karena lebih dari Rp40 juta per bulan.

Sebagai informasi, gaji anggota DPRD kabupaten kota, termasuk Kota Jambi, bisa puluhan juta per bulan.

Tentu, ini diimbangi tugas dan tanggung jawb yang besar.

Menjadi wakil rakyat, mereka harus bisa merancang dan mengesahka aturan daerah, merancang anggaran, mengawasi kinerja pemerintah daerah.

Baca juga: Ijazah Jokowi Dibawa ke Bareskrim, Akan Ditunukkan ke Publik untuk Cek Keaslian?

Baca juga: Masih Berstatus Tersangka, Anggota DPRD Batanghari Ilhamsyah Tetap Terima Gaji dan Tunjangan

Aturan Gaji Anggota DPRD

Ada tiga aturan hukum yang mengatur penghasilan anggota DPRD kabupaten kota.

Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Ketentuan Gaji Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Komposisi gaji pimpinan anggota DPRD ada beberapa aspek:

1. Uang representasi.

2. Tunjangan keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved