Berita Batanghari

Masih Berstatus Tersangka, Anggota DPRD Batanghari Ilhamsyah Tetap Terima Gaji dan Tunjangan

Hingga Jumat (8/5/2025), status hukum Anggota DPRD Batanghari dari Fraksi PKB, Ilhamsyah, masih berstatus tersangka. 

Ist
DPRD Kabupaten Batanghari 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Hingga Jumat (8/5/2025), status hukum Anggota DPRD Batanghari dari Fraksi PKB, Ilhamsyah, masih berstatus tersangka. 

Ia diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pada awal Maret 2025 terkait dugaan kasus penipuan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Ilhamsyah merupakan anggota Komisi III DPRD Batanghari.

Penangkapan terhadap dirinya dilakukan saat berada di luar Kota Muara Bulian.

Berdasarkan informasi terbatas, ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, membenarkan bahwa yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum.

“Ya, yang bersangkutan diperiksa dengan status sebagai saksi terlapor. Sebelumnya sudah dua kali dipanggil,” kata Manang saat ditemui di Polsek Pasar, Kamis (6/2/2025).

Hingga satu bulan setelah diamankan, status Ilhamsyah belum berubah. Ia masih berstatus tersangka dan belum ada informasi baru terkait perkembangan kasusnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Batanghari, M Ali, menjelaskan bahwa selama status Ilhamsyah masih sebagai tersangka, seluruh haknya sebagai anggota dewan tetap dipenuhi, kecuali perjalanan dinas.

“Selama yang bersangkutan masih berstatus tersangka, semua haknya termasuk gaji dan tunjangan lainnya tetap diterima penuh, kecuali perjalanan dinas,” ujar M Ali.

Ia menambahkan, status tersebut akan berpengaruh pada hak-haknya jika meningkat menjadi terdakwa.

Saat sudah menjadi terdakwa, ada beberapa tunjangan yang masih bisa diterima, namun hak-hak akan benar-benar dicabut jika statusnya sudah mendapat putusan hukum tetap (inkracht).

“Berbeda ketika statusnya sudah sampai putusan pengadilan,” jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved