Jumat, 24 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Marak Sopir Batu Bara Nyabu di Tebo, Polisi Ringkus 5 Pelaku

Satresnarkoba Polres Tebo mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
PELAKU NARKOBA - Satresnarkoba Polres Tebo mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, pada Jumat (8/8/2025).  

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, pada Jumat (8/8/2025). 

Dalam operasi tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan, dengan total barang bukti sabu seberat 2,95 gram.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial TA (26) dan AF (24), keduanya warga Kecamatan Tengah Ilir. 

Dari tangan TA, petugas menyita 20 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,83 gram serta sebuah botol plastik bekas liquid. 

Sementara dari AF ditemukan satu paket sabu seberat bruto 0,12 gram, sebuah ponsel Oppo A5s warna biru, dan uang tunai Rp100 ribu.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di kalangan sopir angkutan batu bara.

“Tim Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat bertransaksi,” ujarnya.

Sekitar 20 menit kemudian, pukul 15.50 WIB, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah di wilayah yang sama. 

Di lokasi ini, tiga pelaku lainnya SDC (30), SA (23), dan RSD (21) berhasil ditangkap.

Hasil penggeledahan menemukan delapan paket sabu seberat bruto 1,26 gram, tiga unit ponsel, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet, kotak bening, timbangan digital, dan barang bukti lainnya.

Kelima pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebo untuk proses hukum. 

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: DETIK-Detik Peti Mati Prada Lucky Ditutup, Tangis Sepriana Histeris: Jangan Bawa Anak Saya!

Baca juga: Sadisnya Cara Suami di Merangin Habisi Nyawa Istrinya di Kebun Kopi, Lalu Nekat BD Minum Racun

Baca juga: TERISOLASI Beratahun-tahun, Kini Warga Batang Asai Sarolangun Bahagia Bisa Nikmati Jalan Baru

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved