Dugaan Ijazah Palsu
Upadate Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Bareskrim Periksa 26 Saksi, Ada Alumni UGM, Ini Daftarnya
Sebanyak 26 saksi diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Upadate Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Bareskrim Periksa 26 Saksi, Ada Alumni UGM, Ini Daftarnya
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 26 saksi diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pemeriksaan puluhan orang tersebut atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.
Proses pemeriksaan tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Dia mengungkapkan, para saksi tersebut berasal dari berbagai elemen.
“Penyidik telah melakukan wawancara terhadap 26 saksi,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Berikut daftar para saksi yang diperiksa tersebut:
- Pelapor: empat orang
- Staf UGM: tiga orang
Baca juga: Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu, Roy Suryo Sebut Penghinaan Pengadilan
Baca juga: Jokowi vs Roy Suryo dkk, Komplit dari Adu Ilmu di Lab Singapura hingga Ramai Soal Elite dan Global
- Alumni Fakultas Kehutanan UGM: delapan orang
-Staf Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY: satu orang
- Percetakan Perdana: satu orang
- Staf SMA Negeri 6 Surakarta: 3 orang
- Alumni SMA Negeri 6 Surakarta: empat orang,
-Perwakilan dari Ditjen PAUD Dikdasmen
- Ditjen Dikti
- KPU Pusat
- KPU DKI Jakarta.
Penyidik juga memeriksa dokumen akademik mulai dari penerimaan mahasiswa hingga kelulusan skripsi, serta melakukan uji laboratoris dengan membandingkan dokumen milik teman seangkatan Jokowi di UGM.
Baca juga: Relawan Jokowi Yakin Pendukung Prabowo 58 Persen Ogah Gubris Usulan Copot Gibran
Djuhandani menegaskan penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami laporan yang disampaikan TPUA.
Sebelumnya, Ketua TPUA Eggi Sudjana melaporkan Jokowi dan Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, ke Bareskrim atas dugaan pemalsuan ijazah.
Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu
Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali tidak hadir dalam proses mediasi terkait gugatan ijazah palsu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta.
Keputusan untuk tidak hadir ini menimbulkan sorotan, baik dari penggugat maupun mediator yang berharap Jokowi hadir secara langsung sebagai tergugat.
Mediasi kedua yang dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, pun berakhir tanpa kesepakatan.
Pihak Jokowi memilih untuk melanjutkan perkara ini ke persidangan, menolak upaya damai yang diajukan oleh pihak penggugat.
Pakar telematika, Roy Suryo, dengan tegas mengkritik sikap Jokowi yang dianggap meremehkan lembaga peradilan.
"Ini bentuk konkret dari merendahkan dan menghina pengadilan," katanya.
Roy juga menyoroti ketidakhadiran Jokowi meskipun dia berada di Solo, bukan di luar negeri, yang biasa dijadikan alasan untuk menunda proses hukum.
"Padahal ada orangnya, kecuali orangnya di luar negeri loh ya," lanjut Roy, mempertanyakan ketidaksesuaian dengan pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyatakan bersedia hadir jika dipanggil pengadila.
Baca juga: Siapakah M Adhya Muzakki Ketua Tim BuzerRP yang Ditangkap Kejagung? Eks Ketua Organisasi
"Indonesia pasti mencatat kata-katanya," sindir Roy.
Namun, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menanggapi bahwa ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi tidak menunjukkan itikad buruk.
Irpan mengklaim bahwa pemberian kuasa khusus kepada timnya sudah memenuhi prosedur hukum dan menilai penggugat tidak memiliki hak hukum untuk meminta agar Jokowi menunjukkan ijazahnya di depan publik.
"Tuntutan ini melanggar hak asasi manusia terutama perlindungan data pribadi," kata Irpan, yang menegaskan bahwa permintaan tersebut merugikan kliennya.
Sejalan dengan itu, mediasi pun berakhir dalam deadlock, dan kubu Jokowi meminta agar gugatan segera dilanjutkan ke persidangan.
"Saya justru berharap perkara ini berlanjut. Justru saya ingin tahu ijazah palsunya Pak Jokowi itu ijazah yang mana," tegas Irpan.
Ia juga menyatakan bahwa hal ini penting untuk menghindari tuduhan yang terus berkembang tanpa dasar yang jelas. "Klien saya merasa diserang atas kehormatan, harkat, martabat, dan nama baiknya," tambahnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Minggu Saragih, Hakim Ad Hoc di PHI Medan yang Dipecat usai Terima Uang Urus Perkara
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Barcelona SC vs River Plate di Copa Libertadores, Jumat 9/5/2025
Baca juga: Siapakah M Adhya Muzakki Ketua Tim BuzerRP yang Ditangkap Kejagung? Eks Ketua Organisasi
Baca juga: Peta Politik Jelang Musda Golkar Jambi ARB vs Cek Endra, Goyangan Kuat 17 Suara untuk Jadi Ketua
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.