Berita Nasional

Relawan Jokowi Yakin Pendukung Prabowo 58 Persen Ogah Gubris Usulan Copot Gibran

Relawan Jokowi memberi kritik tajam terhadap Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Mareza Sutan AJ
Instagram.com/pgi.official
GIBRAN RAKABUMING RAKA - Relawan Jokowi yakin pendukung Prabowo Subianto sebanyak 58 persen tidak akan menggubris usulan purnawirawan TNI terkait pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wapres. 

TRIBUNJAMBI.COM - Relawan Jokowi memberi kritik tajam terhadap Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina melontarkan kritik tajam terhadap usulan agar Wapres Gibran Rakabuming Raka dicopot.

Relawan Joko Widodo (Jokowi) itu menekankan usulan tersebut merupakan bagian dari politik adu domba.

Silfester juga menegaskan bahwa pemilih Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sebesar 58,59 persen atau 96.214.691 suara sah tidak akan menggubris usulan tersebut.

"Saya meyakini mayoritas rakyat kita apalagi pendukung Prabowo Gibran tidak akan menggubris usulan dari bapak-bapak purnawirawan yang hanya 300 orang," ujarnya saat menjadi narasumber dalam acara Overview Tribunnews, ditayangan YouTube Tribunnews, Rabu (30/4/2025).

"Mayoritas mereka (purnawirawan TNI yang usul Gibran dicopot) kebanyakan bukan pendukung Prabowo-Gibran," lanjutnya.

Silfester pun meminta sebaiknya usulan itu bersifat logis.

Terutama yang berguna bagi bangsa dan negara Indonesia.

"Saya hanya mengimbau, sesuatu itu harus yang logis dan berguna bagi bangsa dan dilandasi oleh dasar-dasar dari hukum dan konstitusi kita yang jelas," imbuhnya.

Di sisi lain, Silfester juga mengimbau agar Forum Purnawirawan TNI menyampaikan usulan dengan menempuh jalur-jalur konstitusi.

Termasuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ataupun bertemu langsung dengan Presiden RI.

"Atau bila perlu bertemu dengan Mas Gibran, berdiskusi, apakah benar (Gibran) melakukan pelanggaran atau tidak," kata Silfester.

Apa Syarat Pemakzulan Gibran?

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar memberikan pandangannya tentang usulan pemakzulan Wapres Gibran.

Menurut Zainal terdapat tiga syarat untuk memakzulkan Gibran.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved