Selasa, 2 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Mangkir Dua Kali, Bareskrim Jemput Paksa Influencer Kasus Whip Pink 

influencer mangkir dari panggilan penyidik terkait pengembangan kasus pabrik produsen gas nitrous oxide (N2O) ilegal bermerek Whip Pink. 

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
KASUS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap seorang pemengaruh (influencer) media sosial berinisial ZNM.  Tindakan ini diambil setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik terkait pengembangan kasus pabrik produsen gas nitrous oxide (N2O) ilegal bermerek Whip Pink.  

Ringkasan Berita:Kasus Whip Pink
  • Bareskrim Polri terbitkan surat penjemputan paksa untuk influencer ZNM.
  • Dua saksi lain, termasuk YouTuber RV dan APG, ikut dijemput karena mangkir.
  • Saksi CD dan AM bersikap kooperatif dan telah memenuhi panggilan penyidik.
  • Pemeriksaan ditujukan guna mendalami dugaan penggunaan gas Whip Pink.
  • Pabrik Whip Pink (gas tertawa) di Jakarta digerebek April 2026 karena tak berizin BPOM.

 

TRIBUNJAMBI.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap seorang pemengaruh atau influencer media sosial berinisial ZNM.  

Tindakan ini diambil setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik terkait pengembangan kasus pabrik produsen gas nitrous oxide (N2O) ilegal bermerek Whip Pink

Tidak hanya ZNM (20) yang berasal dari Makassar, polisi juga akan menjemput paksa dua saksi lainnya yang bersikap tidak kooperatif, yakni APG (21) asal Makassar dan seorang YouTuber berinisial RV (29) asal Jakarta Utara.  

Ketiganya dilaporkan mangkir tanpa memberikan keterangan apa pun kepada pihak kepolisian. 

“Dua kali dipanggil tidak datang, dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap di Jakarta, Jumat (29/5/2026). 

Dua Saksi Kooperatif Penuhi Panggilan 

Di sisi lain, Kombes Zulkarnain menjelaskan dari total lima saksi yang dipanggil oleh penyidik, terdapat dua orang yang bersikap kooperatif dan memenuhi agenda pemeriksaan.  

Mereka adalah saksi berinisial CD (29) asal Jakarta dan AM (29) asal Tangerang. 

Berdasarkan jadwal pemeriksaan, CD telah lebih dulu hadir menemui penyidik pada Jumat, 22 Mei 2026.  

Sementara itu, saksi AM baru memenuhi panggilan pemeriksaan seminggu kemudian, tepatnya pada Jumat, 29 Mei 2026. 

Baca juga: Apa Itu Whip Pink, Gas Tabung Dikaitkan dengan Kematian Lula Lahfah, Ini Bahaya Kecanduannya

Baca juga: Misteri di Pondok Kebun Tanjabbar Jambi: Lansia 70 Tahun Diduga Tewas Dibunuh

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut sangat diperlukan untuk menggali keterangan mendalam mengenai dugaan penggunaan produk gas Whip Pink oleh mereka. 

Jejak Kasus Pabrik Ilegal Gas Tertawa 

Kasus ini bermula ketika Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar keberadaan pabrik yang memproduksi gas N2O merek Whip Pink di wilayah Jakarta pada April 2026 lalu.  

Produk ini merupakan tabung gas kecil berisi nitrous oxide atau dinitrogen oksida yang populer di masyarakat dengan sebutan "gas tertawa". 

Berdasarkan hasil interogasi terhadap sembilan saksi yang sebelumnya telah ditangkap, diketahui bahwa perusahaan produsen yakni PT SSS, sama sekali belum mengantongi legalitas resmi maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memproduksi dan menjual produk tersebut. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved