Profil Tokoh

Sosok Minggu Saragih, Hakim Ad Hoc di PHI Medan yang Dipecat usai Terima Uang Urus Perkara

Hakim Minggu Saragih dipecat setelah diduga terima sejumlah uang untuk memuluskan perkara hukum.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
MINGGU SARAGIH: Sosok Minggu Saragih (MS) seorang hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dipecat secara tidak hormat (PTDH), Selasa (6/5/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM- Rekam jejak Minggu Saragih, hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang dipecat karena terima suap.

Hakim Minggu Saragih dipecat setelah diduga terima sejumlah uang untuk memuluskan perkara hukum.

Dikutip dari tribun-medan, kasus yang menjerat Minggu Saragih bermula dari surat kaleng yang menyebutkan dia menerima uang dari pengacara.

Namun belum diketahui hakim Minggu Saragih menerima uang dari perusahaan mana, namun diduga terkait status pailit perusahaan sawit yang ada di Sumut. 

Pemecatan hakim Minggu Saragih berdasarkan sidang putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Siti Nurdjanah selaku Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya mengatakan, MS terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02 PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca juga: Peta Politik Jelang Musda Golkar Jambi ARB vs Cek Endra, Goyangan Kuat 17 Suara untuk Jadi Ketua

Baca juga: Siapakah M Adhya Muzakki Ketua Tim BuzerRP yang Ditangkap Kejagung? Eks Ketua Organisasi

Mukti menyampaikan, MS terbukti menerima uang dari pihak yang berperkara dengan bertemu dengan pengacara untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri. 

"Terlapor terbukti menerima uang dari pihak berperkara," kata Mukti, Rabu (7/5/2025). 

Pemecatan dilakukan usai ditemukannya bukti dan fakta bila MS bersekongkol dengan seorang pengacara untuk membantu menangani persoalan hukum. 

MS menjanjikan akan membantu 11 perkara termasuk untuk urusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. 

"Terlapor menjanjikan setidaknya akan membantu atau mengatur 11 perkara, termasuk pada kasasi di MA. Di MKH, terlapor mengaku dirinya menerima uang, akan tetapi ia membantah telah menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar," tutur Mukti. 

MS membantah telah menerima uang dari pihak yang berperkara.

Melalui pendamping hukumnya, dia meminta agar tidak dipecat sebagai hakim

MS menyatakan saat ini sudah menjalani saksi atas perbuatannya, dengan ditempatkan di Pengadilan Negeri Medan. 

Baca juga: Update Kasus Suap Ekspor CPO: Kejagung Tangkap Adhya Muzakki, Ketua Tim BuzerRP Rintangi Penyidikan

Baca juga: Eks KKB Papua Serahkan Senpi Laras Panjang Jenis M1 Carbine dan 45 Amunisi ke TNI

Namun sebut Mukti, pemecatan terhadap MS tetap dilakukan lantaran sebelumnya MS juga pernah diberikan saksi teguran lantaran bertemu dengan pihak yang berperkara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved