Dugaan Ijazah Palsu
Upadate Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Bareskrim Periksa 26 Saksi, Ada Alumni UGM, Ini Daftarnya
Sebanyak 26 saksi diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Irpan mengklaim bahwa pemberian kuasa khusus kepada timnya sudah memenuhi prosedur hukum dan menilai penggugat tidak memiliki hak hukum untuk meminta agar Jokowi menunjukkan ijazahnya di depan publik.
"Tuntutan ini melanggar hak asasi manusia terutama perlindungan data pribadi," kata Irpan, yang menegaskan bahwa permintaan tersebut merugikan kliennya.
Sejalan dengan itu, mediasi pun berakhir dalam deadlock, dan kubu Jokowi meminta agar gugatan segera dilanjutkan ke persidangan.
"Saya justru berharap perkara ini berlanjut. Justru saya ingin tahu ijazah palsunya Pak Jokowi itu ijazah yang mana," tegas Irpan.
Ia juga menyatakan bahwa hal ini penting untuk menghindari tuduhan yang terus berkembang tanpa dasar yang jelas. "Klien saya merasa diserang atas kehormatan, harkat, martabat, dan nama baiknya," tambahnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Minggu Saragih, Hakim Ad Hoc di PHI Medan yang Dipecat usai Terima Uang Urus Perkara
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Barcelona SC vs River Plate di Copa Libertadores, Jumat 9/5/2025
Baca juga: Siapakah M Adhya Muzakki Ketua Tim BuzerRP yang Ditangkap Kejagung? Eks Ketua Organisasi
Baca juga: Peta Politik Jelang Musda Golkar Jambi ARB vs Cek Endra, Goyangan Kuat 17 Suara untuk Jadi Ketua
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.