Dugaan Ijazah Palsu

Upadate Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Bareskrim Periksa 26 Saksi, Ada Alumni UGM, Ini Daftarnya

Sebanyak 26 saksi diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas
PERIKSA SAKSI: Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Sebanyak 26 saksi diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi. (foto: Kompas) 

- KPU Pusat 

- KPU DKI Jakarta.

Penyidik juga memeriksa dokumen akademik mulai dari penerimaan mahasiswa hingga kelulusan skripsi, serta melakukan uji laboratoris dengan membandingkan dokumen milik teman seangkatan Jokowi di UGM.

Baca juga: Relawan Jokowi Yakin Pendukung Prabowo 58 Persen Ogah Gubris Usulan Copot Gibran

Djuhandani menegaskan penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami laporan yang disampaikan TPUA. 

Sebelumnya, Ketua TPUA Eggi Sudjana melaporkan Jokowi dan Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, ke Bareskrim atas dugaan pemalsuan ijazah.

Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu

Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali tidak hadir dalam proses mediasi terkait gugatan ijazah palsu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta.

Keputusan untuk tidak hadir ini menimbulkan sorotan, baik dari penggugat maupun mediator yang berharap Jokowi hadir secara langsung sebagai tergugat.

Mediasi kedua yang dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, pun berakhir tanpa kesepakatan.

Pihak Jokowi memilih untuk melanjutkan perkara ini ke persidangan, menolak upaya damai yang diajukan oleh pihak penggugat.

Pakar telematika, Roy Suryo, dengan tegas mengkritik sikap Jokowi yang dianggap meremehkan lembaga peradilan.

 "Ini bentuk konkret dari merendahkan dan menghina pengadilan," katanya.

 Roy juga menyoroti ketidakhadiran Jokowi meskipun dia berada di Solo, bukan di luar negeri, yang biasa dijadikan alasan untuk menunda proses hukum.

"Padahal ada orangnya, kecuali orangnya di luar negeri loh ya," lanjut Roy, mempertanyakan ketidaksesuaian dengan pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyatakan bersedia hadir jika dipanggil pengadila.

Baca juga: Siapakah M Adhya Muzakki Ketua Tim BuzerRP yang Ditangkap Kejagung? Eks Ketua Organisasi

"Indonesia pasti mencatat kata-katanya," sindir Roy.

Namun, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menanggapi bahwa ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi tidak menunjukkan itikad buruk.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved