Berita Jambi

Jaksa Masih Pikir-Pikir Soal Putusan 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Terdakwa Ari Ambok

Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir soal putusan terdakwa Arifani alias Ari Ambok dalam perkara narkotika.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
SIDANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa Arifani alias Ari Ambok dalam kasus peredaran narkotika. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir soal putusan terdakwa Arifani alias Ari Ambok dalam perkara narkotika.

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang dipimpin Dominggus Silaban memvonis Ari Ambok dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kasi Pidum Kejari Jambi Yoyot Satrio mengatakan keringan putusan tersebut karena terdakwa mengajukan diri sebagai Justice Colaborator (JC).

Setelah diterima jadi JC, terdakwa disebut membongkar jaringan narkotika besar melibatkan Helen dan Diding yang saat ini juga menjalani proses persidangan secara terpisah di pengadilan dengan kasus serupa.

"Permintaan Terdakwa sebagai Justice Collaborator juga melalui Surat dan Kesaksian Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jambi," katanya

Kata dia, dalam umar putusan majelis hakim menerima JC yang ajukan oleh terdakwa.

"Dalam amar putusan majelis hakim tadi, hakim menerima JC terdakwa," tegasnya.

Dalam persidangan itu, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kedepan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Baca juga: Terbukti Terlibat Jaringan Narkoba di Jambi, Ari Ambok Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Baca juga: Efisiensi Anggaran Pemerintah Tekan Hunian Hotel di Kota Jambi, PHK Ancam Industri Perhotelan

Baca juga: HEBOH Keracunan Makan Bergizi Gratis, BGN Sebut Keterlambatan Distribusi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved