Berita Internasional

Iran Bantah Adanya Perjanjian Nuklir dengan Amerika Serikat

Menurut sumber diplomatik tersebut, tidak ada perubahan dalam posisi hukum internasional dan hak sah Iran terkait pemeriksaan fasilitas nuklir.

Editor: Mareza Sutan AJ
Ap
Foto Satelit Tunjukkan Iran Bangun Fasilitas Nuklir Bawah Tanah di Tengah Ketegangan dengan AS. 

Akan tetapi, dalam batas yang tidak mengganggu hak negara tersebut untuk mempertahankan program nuklir yang bersifat damai.

Kendala dalam Pembicaraan

Isu terkait kemampuan rudal balistik Iran menjadi kendala utama dalam pembicaraan.

AS dan Israel menuntut adanya pembatasan kemampuan rudal Iran, sementara Iran berpendapat bahwa program rudalnya merupakan bagian dari hak kedaulatan mereka dalam pertahanan nasional.

Tanggapan Iran terhadap Klaim Prancis

Iran menanggapi klaim Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, yang menyatakan bahwa Iran berada di ambang pengembangan senjata nuklir.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baqaei, menyebut pernyataan tersebut tidak masuk akal dan memperingatkan bahwa ancaman untuk menerapkan kembali sanksi justru merusak peran Prancis di Eropa dan secara global.

Penundaan Perundingan

Perundingan antara AS dan Iran yang semula dijadwalkan pada akhir pekan ini terpaksa ditunda karena perbedaan posisi antara kedua negara.

Iran mengeklaim penundaan ini disebabkan oleh upaya AS untuk mengubah kerangka pembicaraan yang telah disepakati sebelumnya.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tammy Bruce, menyatakan meskipun perundingan ditunda, pertemuan selanjutnya diperkirakan akan segera digelar.

Krisis nuklir Iran tetap menjadi isu utama dalam hubungan internasional, dengan AS dan sekutunya terus mengawasi perkembangan program nuklir Iran.

Teheran menegaskan bahwa program nuklirnya murni untuk tujuan sipil dan damai, meskipun tuduhan terhadapnya terus berkembang.

Pejabat Iran menyatakan bahwa sanksi AS tidak akan mempengaruhi posisi diplomatik mereka yang tetap berkomitmen untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berbasis pada hukum internasional.

 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved