Suku Anak Dalam Tewas di Tebo
Terungkap Cara Sekuriti Perusahaan Keroyok SAD hingga Tewas di RSUD Tebo, Pegang Pukul Pakai Kayu
"Satu (tersangka)memegang korban (warga Suku Anak Dalam), termasuk ikut memukul korban. Sementara satu orang lagi memukuli dengan kayu"
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Saat itu, mereka menduga beberapa warga Suku Anak Dalam mengambil berondolan sawit di wilayah perkebunan kelapa sawit perusahaan.
Saat melakukan patroli, mereka menemukan SAD sedang mengutip berondol kelapa sawit.
Sekuriti perusahan dan warga lalu mengamankan SAD tersebut.
Selanjutnya, saat melakukan penangkapan, beberapa warga SAD melakukan perlawanan.
Kejadian itu kemudian berakhir dengan penganiayaan.
Akibat peristiwa itu, dua orang warga SAD mengalami luka-luka. Mereka harus mendapat perawatan di RSUD Tebo.
Setelah perawatan, satu di antara Suku Anak Dalam yang menjadi korban pengeroyokan akhirnya meninggal dunia.
Ipda Maulana menuturkan kedua orang korban dari SAD itu berdomisili di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kemudian sore harinya, pasca keributan, sekitar 25 SAD melakukan penyerangan balik.
Saat penyerangan, di sana terdapat anggota kepolisian dan TNI.
Akibat peristiwa itu, dua personel Polsek Tebo Ilir mengalami luka-luka.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi di Tebo sudah aman dan kondusif. (tribun jambi/rifani halim)
Baca juga: TENGAH MALAM Pratu Ikhsan dan Istri Bantu Warga Melahirkan di Mobil Pribadinya, Mau ke Puskesmas
Suku Anak Dalam
Desa Betung Berdarah Barat
PT Persada Harapan Kahuripan
Makin Group
Kecamatan Tabir
pengeroyokan
Kabupaten Tebo
sekuriti perusahaan
perkebunan kelapa sawit
PT PHK Kena Denda Adat Rp800 Juta, Setelah Suku Anak Dalam di Tebo Tewas Dikeroyok Sekuriti |
![]() |
---|
Kasus Pengeroyokan SAD Jambi, Kuasa Hukum Sebut Dipicu Aksi Curi Sawit |
![]() |
---|
SAD Tabir Jambi Tuntut Ganti Rugi Rp100 Juta ke PT PHK Makin Grop Usai Bentrok |
![]() |
---|
PT SKU Pastikan Tak Ada Perintah Sweeping SAD di Tebo Jambi, Siap Pecat Pelaku |
![]() |
---|
Update Bentrok SAD vs Perusahaan Sawit di Tebo Jambi, PT Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.