Berita Batanghari

Gaji dan Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Batanghari 2025 Berapa Penghasilan Fadhil Arief dan Bakhtiar?

Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, M Fadhil Arief dan Bakhtiar.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Bupati Batanghari, Fadhil Arief bersama Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, M Fadhil Arief dan Bakhtiar.

Pasangan ini dilantik menjadi kepala daerah di Batanghari usai memenangkan Pilkada Batanghari 2024.

M Fadhil Arief dan Bakhtiar menang melawan kotak kosong dan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Batanghari.

Lantas berapa gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari 2025?

Besaran gaji kepala daerah termasuk Bupati dan Wakil Bupati Batanghari diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. 

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan DPRD Muaro Jambi Periode 2024-2029

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Gubernur Jambi 2025, Terbesar Tunjangan Operasional dari Persenan PAD

Di dalamnya diatur gaji pokok:

- Gaji bupati: Rp 2.100.000 

- Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000

Tunjangan kepala daerah

PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

 Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.

 Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah:

- Tunjangan bupati: Rp 3.780.000 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved