Berita Batanghari

Gaji dan Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Batanghari 2025 Berapa Penghasilan Fadhil Arief dan Bakhtiar?

Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, M Fadhil Arief dan Bakhtiar.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Bupati Batanghari, Fadhil Arief bersama Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar 

- Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000

Baca juga: Awal Mula Tewasnya SAD di Tebo Jambi Usai Berseteru dengan Security PT Sawit, Dipicu Brondolan Sawit

Baca juga: Wali Kota Jambi Imbau Warga Teliti Bersedekah, 2 LKS Terindikasi Terafiliasi Organisasi Terlarang

Fasilitas dan biaya operasional

Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya. 

Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan. 

Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. 

Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:

- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

- PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Suami Istri Diseruduk dan Digigit Babi Hutan saat Sedang Mandi Bareng di Sungai

Baca juga: Awal Mula Tewasnya SAD di Tebo Jambi Usai Berseteru dengan Security PT Sawit, Dipicu Brondolan Sawit

Baca juga: Jarak Jambi-Jakarta di Google Maps 255 Km, Bandingkan Rute Mobil 14 Jam dan Naik Motor 19 Jam

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved