Berita Batanghari

Gaji dan Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Batanghari 2025 Berapa Penghasilan Fadhil Arief dan Bakhtiar?

Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, M Fadhil Arief dan Bakhtiar.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Bupati Batanghari, Fadhil Arief bersama Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari, M Fadhil Arief dan Bakhtiar.

Pasangan ini dilantik menjadi kepala daerah di Batanghari usai memenangkan Pilkada Batanghari 2024.

M Fadhil Arief dan Bakhtiar menang melawan kotak kosong dan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Batanghari.

Lantas berapa gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari 2025?

Besaran gaji kepala daerah termasuk Bupati dan Wakil Bupati Batanghari diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. 

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan DPRD Muaro Jambi Periode 2024-2029

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Gubernur Jambi 2025, Terbesar Tunjangan Operasional dari Persenan PAD

Di dalamnya diatur gaji pokok:

- Gaji bupati: Rp 2.100.000 

- Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000

Tunjangan kepala daerah

PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

 Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.

 Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah:

- Tunjangan bupati: Rp 3.780.000 

- Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000

Baca juga: Awal Mula Tewasnya SAD di Tebo Jambi Usai Berseteru dengan Security PT Sawit, Dipicu Brondolan Sawit

Baca juga: Wali Kota Jambi Imbau Warga Teliti Bersedekah, 2 LKS Terindikasi Terafiliasi Organisasi Terlarang

Fasilitas dan biaya operasional

Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya. 

Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan. 

Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. 

Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:

- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

- PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD 

- PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Suami Istri Diseruduk dan Digigit Babi Hutan saat Sedang Mandi Bareng di Sungai

Baca juga: Awal Mula Tewasnya SAD di Tebo Jambi Usai Berseteru dengan Security PT Sawit, Dipicu Brondolan Sawit

Baca juga: Jarak Jambi-Jakarta di Google Maps 255 Km, Bandingkan Rute Mobil 14 Jam dan Naik Motor 19 Jam

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved