Berita Nasional

Ketum PSI Pasang Badan Soal Permintaan Gibran Dimakzulkan, Kaesang: Pilihan Rakyat Harus Dihormati

Ketum PSI, Kaesang Pangarep badan badan terhadap tuntutan yang   Gibran Rakabuming Raka untuk diberhentikan sebagai Wakil Presiden RI.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
PASANG BADAN: Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep badan badan terhadap tuntutan yang   Gibran Rakabuming Raka untuk diberhentikan sebagai Wakil Presiden RI. (foto: Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi) 

Ketum PSI Pasang Badan Soal Gibran Minta Dimakzulkan, Kaesang: Pilihan Rakyat Harus Dihormati

TRIBUNJAMBI.COM -  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep badan badan terhadap tuntutan yang   Gibran Rakabuming Raka untuk diberhentikan sebagai Wakil Presiden RI.

Tuntutan itu sebelumnya datang dari Forum Purnawirawan TNI yang berjumlah 103 anggota.

Ratusan pensiunan prajurit itu meminta hal tersebut  melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Menurut Kaesang Pangarep, usulan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi.

Adik Gibran Rakabuming Raka itu mengatakan kakaknya telah terpilih secara sah melalui pemilihan umum langsung oleh rakyat, mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto

Oleh karena itu, segala bentuk upaya penggantian harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

"Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat," ujar Kaesang saat ditemui dalam kunjungannya di Surabaya, Jumat (25/4/2025).

Ia menambahkan posisi Gibran sebagai wakil presiden adalah hasil dari kehendak rakyat melalui proses demokrasi yang sah. 

Baca juga: Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Dimakzulkan, Pengamat: Tak Ada Langgar Konstitusi, Move On

Baca juga: Isi 8 Poin Usulan Pernyataan Sikap 103 Jenderal Purn, Termasuk Copot Gibran dari Wakil Presiden

PSI, sebagai partai pengusung pasangan Prabowo-Gibran, mengajak semua pihak untuk menghormati hasil pemilu dan menjalankan demokrasi secara konstitusional.

"Sekali lagi, semua sudah sesuai konstitusi," tegas anak Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Bukan hanya kepada Gibran Rakabuming Raka, forum ini juga meminta Prabowo Subianto untuk melakukan reshuffle.

Presiden Prabowo diminta merombak kabinet untuk menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Respon Pengamat

Tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Gibran Rakabuming Raka diberhentikan sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI mendapat respon dari berbagai pihak.

Respon itu juga diberikan Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro.

Dia menilai tuntutan tersebut terlalu berlebihan.

Agung Baskoro mengatakan hal itu lantaran saat ini tidak ada urgensi diturunkannya posisi wapres yang dijabat anak Jokowi tersebut.

Baca juga: Bagaimana Nasib Gibran Usai 103 Jenderal Purn Menuntut Presiden Prabowo Ganti Wakilnya?

Meski demikian, dia mengungkapkan siapa saja dapat mengkritik kinerja Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres.

Namun jika hingga pemakzulan, maka kata dia hal itu berlebihan.

Sebab kata dia, Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar konstitusi selama menjabat.

"Tidak ada urgensi di tengah pemerintahan sedang berjalan,” kata Agung

"Kalau mengkritik kinerja Gibran yang belum maksimal, tidak apa-apa. Namun, kalau sampai dimakzulkan terlalu berlebihan apalagi tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan selama menjabat enam bulan ini,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran maju sebagai Cawapres sudah ada putusan pelanggaran etiknya. 

Oleh karena itu, Agung Baskoro menuturkan sebaiknya semua pihak move on.

"Sehingga kita perlu move on dengan situasi saat ini yang lebih mendesak untuk penuntasan masalah-masalah ekonomi,” katanya. 

Di samping itu, Agung menuturkan pemerintah harus merespons tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI di mana salah satunya adalah penggantian Gibran sebagai Wapres. 

“Secara substanstif ada delapan poin tuntutan para purnawirawan tersebut dan pemberhentian Gibran salah satunya."

"Sehingga arahan untuk mengkaji semua poin dan tak berpolemik di tengah beragam tantangan bangsa yang kompleks menjadi jawaban obyektif,” katanya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Dimakzulkan, Pengamat: Tak Ada Langgar Konstitusi, Move On

Baca juga: Sinopsis The Haunted Palace Episode 1, Kerasukan Naga

Baca juga: Update Gempa di Nias Selatan Sumut Sabtu 26 April 2025, BMKG: Bermagnitudo 4.4, Dirasakan MMI II

Baca juga: Gempa Hari Ini Sabtu 26 April 2025 Guncang Nias Selatan Sumut, 4.2 Magnitudo, Simak Data BMKG

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved