Berita Nasional

Ketum PSI Pasang Badan Soal Permintaan Gibran Dimakzulkan, Kaesang: Pilihan Rakyat Harus Dihormati

Ketum PSI, Kaesang Pangarep badan badan terhadap tuntutan yang   Gibran Rakabuming Raka untuk diberhentikan sebagai Wakil Presiden RI.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
PASANG BADAN: Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep badan badan terhadap tuntutan yang   Gibran Rakabuming Raka untuk diberhentikan sebagai Wakil Presiden RI. (foto: Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi) 

Respon itu juga diberikan Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro.

Dia menilai tuntutan tersebut terlalu berlebihan.

Agung Baskoro mengatakan hal itu lantaran saat ini tidak ada urgensi diturunkannya posisi wapres yang dijabat anak Jokowi tersebut.

Baca juga: Bagaimana Nasib Gibran Usai 103 Jenderal Purn Menuntut Presiden Prabowo Ganti Wakilnya?

Meski demikian, dia mengungkapkan siapa saja dapat mengkritik kinerja Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres.

Namun jika hingga pemakzulan, maka kata dia hal itu berlebihan.

Sebab kata dia, Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar konstitusi selama menjabat.

"Tidak ada urgensi di tengah pemerintahan sedang berjalan,” kata Agung

"Kalau mengkritik kinerja Gibran yang belum maksimal, tidak apa-apa. Namun, kalau sampai dimakzulkan terlalu berlebihan apalagi tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan selama menjabat enam bulan ini,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran maju sebagai Cawapres sudah ada putusan pelanggaran etiknya. 

Oleh karena itu, Agung Baskoro menuturkan sebaiknya semua pihak move on.

"Sehingga kita perlu move on dengan situasi saat ini yang lebih mendesak untuk penuntasan masalah-masalah ekonomi,” katanya. 

Di samping itu, Agung menuturkan pemerintah harus merespons tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI di mana salah satunya adalah penggantian Gibran sebagai Wapres. 

“Secara substanstif ada delapan poin tuntutan para purnawirawan tersebut dan pemberhentian Gibran salah satunya."

"Sehingga arahan untuk mengkaji semua poin dan tak berpolemik di tengah beragam tantangan bangsa yang kompleks menjadi jawaban obyektif,” katanya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Forum Purnawirawan TNI Minta Gibran Dimakzulkan, Pengamat: Tak Ada Langgar Konstitusi, Move On

Baca juga: Sinopsis The Haunted Palace Episode 1, Kerasukan Naga

Baca juga: Update Gempa di Nias Selatan Sumut Sabtu 26 April 2025, BMKG: Bermagnitudo 4.4, Dirasakan MMI II

Baca juga: Gempa Hari Ini Sabtu 26 April 2025 Guncang Nias Selatan Sumut, 4.2 Magnitudo, Simak Data BMKG

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved