Bagaimana Nasib Gibran Usai 103 Jenderal Purn Menuntut Presiden Prabowo Ganti Wakilnya?

103 jenderal purnawirawan dari TNI AD, AL dan AU mendesak agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil presiden.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Medan
Posisi Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden sedang digoyang oleh sejumlah purnawirawan TNI. Sebanyak 103 Jenderal Purnawirawan yang terdiri dari AD, AL, dan AU mendesak agar Prabowo mencopot Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden. 

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Awas Hujan Merata di 13 Kecamatan Kabupaten Tanjab Barat Sabtu 26 April 2025

Baca juga: Curhat Biduan Asik Nyanyi Diajak ke Kamar Mandi oleh Bos Karaoke, Nekat Raba Bagian Sensitif

Reaksi Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menghargai dan memahami pernyataan sikap yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, setelah bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).

"Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu," kata Wiranto dalam keterangan persnya, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Wiranto menegaskan bahwa Prabowo tidak dapat memberikan respons secara spontan atas usulan tersebut.

Menurut Wiranto, Prabowo perlu mempelajari secara cermat isi dari setiap poin yang diajukan, mengingat isu-isu yang disampaikan bersifat fundamental.

Wiranto menambahkan, Prabowo sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu.

"Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Yang pertama, beliau perlu mempelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu."

"Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan ya, masalah yang sangat fundamental," ujar Wiranto.

Kewenangan Prabowo, kata Wiranto, berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan.

Maka dari itu, usulan yang berada di luar domain eksekutif tidak akan ditanggapi secara langsung.

"Dalam negara yang kita menganut trias politica, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak bisa saling mencampuri di situ," tuturnya.

"Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved