Berita Viral

Viral Warga Jambi Tak Bisa Nyalon Ketua RT Karena Belum Menikah, Kesal Lapor Kemenkum dan Ombudsman

Kesal tak bisa nyalon jadi ketua RT karena belum menikah, warga Jambi lapor ke Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
DOK. ISTIMEWA/TRIBUN JAMBI
GAGAL NYALON - Reza (kemeja biru), warga di Jambi mengadu ke Kementerian Hukum untuk menuntut keadilan. Ia gagal mencalonkan diri sebagai ketua RT karena terganjal aturan harus sudah menikah terlebih dahulu, Rabu (23/4/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kesal tak bisa nyalon jadi ketua RT karena belum menikah, warga Jambi lapor ke Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Jambi.

Aksi warga Jambi gagal nyalon ketua RT gegara belum menikah itu viral di media sosial.

Warga bernama Reza (30) ini melapor ke Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Jambi dan Ombudsman Jambi.

PEMILIHAN KETUA RT - Undangan pemilihan ketua RT serentak di Kota Jambi. Panitia pemilihan sudah terlihat sibuk mendistribusikan undangan.
PEMILIHAN KETUA RT - Undangan pemilihan ketua RT serentak di Kota Jambi. Panitia pemilihan sudah terlihat sibuk mendistribusikan undangan. (TRIBUN JAMBI/M YON RINALDI)

Reza sendiri merupakan warga RT 20, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.

Reza mengaku pencalonannya terganjal Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mensyaratkan calon ketua RT harus sudah menikah.

“Saya menuntut keadilan. Banyak anak muda yang punya potensi dan semangat untuk mengabdi kepada masyarakat, tapi terhambat hanya karena belum menikah,” ujarnya saat dihubungi Tribun Jambi, Selasa (22/4/2025).

Ia menuturkan, sosialisasi terkait Perwal tersebut dilakukan pada 27 Maret 2025.

Keesokan harinya, 28 Maret, ia langsung membuat laporan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Namun karena tidak mendapat tanggapan, ia kembali melayangkan laporan ke Ombudsman Jambi pada 18 April 2025.

Baca juga: Pria Lajang di Jambi Mengadu ke Ombudsman karena tak Bisa Calonkan Diri jadi Ketua RT

Baca juga: Mantan Wali Kota Sungai Penuh Jambi Penuhi Panggilan Pengadilan Usai Diancam Dijemput Paksa

“Setelah melapor ke Ombudsman, laporan saya kemudian dimediasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon membenarkan pihaknya telah melakukan mediasi dengan Reza pada 22 April 2025 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jambi.

“Dalam proses mediasi, pelapor menerima penjelasan dan alasan yang kami sampaikan,” kata Gempa, Rabu (23/4/2025).

Ia menjelaskan syarat calon ketua RT harus sudah menikah merupakan hasil usulan dari masyarakat saat penyusunan Perwal.

Syarat tersebut dinilai memiliki makna sosiologis.

“Karena RT itu memimpin kepala keluarga, maka diutamakan mereka yang sudah berpengalaman memimpin keluarga. Jadi kami tetapkan syarat bahwa calon ketua RT harus sudah menikah atau setidaknya pernah menikah,” pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved