Berita Sungai Penuh

Mantan Wali Kota Sungai Penuh Jambi Penuhi Panggilan Pengadilan Usai Diancam Dijemput Paksa

Mantan Wali Kota Sungai Penuh Jambi Ahmadi Zubir dan istrinya Herlina, Kamis (25/4/2025), akhirnya datang memenuhi panggilan majelis Hakim Pengadilan

Penulis: Herupitra | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Heru Pitra
SIDANG - Mantan Wali Kota Sungai Penuh Jambi Ahmadi Zubir dan istrinya Herlina, Kamis (25/4/2025), akhirnya datang memenuhi panggilan majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh. 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH  - Mantan Wali Kota Sungai Penuh Jambi Ahmadi Zubir dan istrinya Herlina, Kamis (25/4/2025), akhirnya datang memenuhi panggilan majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Ahmadi dan Herlina datang sekitar pukul 9:20 Wib menggunakan mobil FORTUNER warna Hitam BH 1807 RC. 

Mantan Walikota Sungai Penuh ini terlihat mengenakan baju kemeja panjang kotak – kotak bersama dengan istri langsung masuk ruang tunggu sidang.

Baca juga: Pengadilan Sungai Penuh Akan Jemput Paksa Eks Wali Kota Ahmadi Zubir dan Istri, Kasus Perusakan TPS

Untuk diketahui, Ahmadi Zubir dan Herlina merupakan saksi fakta kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara Pilwako Sungaipenuh 2024 yang lalu.

Pantauan dilapangan Ahmadi bersama istri menjalani persidangan bersama tersangka lainnya. 

Pengawalan ketat dari aparat kepolisian terlihat di pengadilan. 

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. 

Dipimpin hakim ketua Hanafie yang juga ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh. 

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Akal Bulus Ibu Muda di Sungai Penuh Tipu Ratusan Juta s/d Maling Unik

Dalam keterangannya Ahmadi menyampaikan terkait Pengerusakan TPS Pada Pilwako 2024 dirinya sama sekali tidak terlibat dalam bentuk apapun. 

Ahmadi  mengatakan kejadian itu merupakan spontanitas dari relawan.

"Tidak ada sama sekali perintah saya. Terlalu bodoh saya memerintahkan hal demikian, apalagi saat itu saya menjabat walikota, tentu saya ingin Pilwako aman," jelasnya. 

Sebelumnya juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pandji Patriosa, sempat mengungkapkan akan menjemput paksa Ahmadi Zubir dan istri. 

Ia menegaskan bahwa kehadiran keduanya dinilai penting demi kelanjutan proses persidangan.

“Pada sidang sebelumnya, keduanya beralasan sedang berada di luar daerah. Namun, karena telah beberapa kali tidak hadir, maka majelis hakim memutuskan dilakukan upaya penjemputan,” ujar Pandji.

Baca juga: Modus Tukar Uang Baru, Ibu Muda di Sungai Penuh Jambi Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Terkait keamanan jalannya persidangan, Pandji menambahkan bahwa pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan unsur keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan dan mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berlangsung.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved