Berita Merangin

PMD Merangin Fasilitasi Mediasi, Warga Tetap Tuntut Kades Sungai Lalang Korupsi Dana Desa Mundur

Kepala Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, didemo warganya sendiri pada Rabu (23/4/2025). Aksi ini buntut dari dugaan pe

Instagram/@infojambi___
DIGERUDUK WARGA - Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Sungai Lalang Merangin Digeruduk Warga 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Kepala Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, didemo warganya sendiri pada Rabu (23/4/2025). Aksi ini buntut dari dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2024.

Video demonstrasi yang diunggah akun Instagram @infojambi___ memperlihatkan warga berkumpul di depan Kantor Desa Sungai Lalang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Merangin, Andrie Fransusman, menyebut pihaknya telah menerima surat dari BPD Desa Sungai Lalang sejak 18 Maret 2025. Surat itu berisi aspirasi warga terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Surat tersebut telah diteruskan ke Kepala Desa dan Camat. Camat pun memanggil Kepala Desa dan melakukan monitoring serta evaluasi (monev). Hasil klarifikasi dari Kepala Desa disampaikan ke warga, namun dianggap tidak memuaskan.

“Karena itu warga melakukan aksi demonstrasi dan meminta Kades mundur dari jabatannya,” kata Andrie kepada Tribun Jambi.

Menurut Andrie, mekanisme pembinaan dan pengawasan sebenarnya sudah berjalan sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Namun, laporan resmi ke Inspektorat belum disampaikan oleh BPD.

“Kami mendorong agar BPD segera membuat laporan tertulis ke Inspektorat agar bisa dilakukan audit oleh APIP,” ujar Andrie.

Saat aksi berlangsung, Dinas PMD menurunkan tim untuk memfasilitasi mediasi. Dari hasil mediasi, Kades mengakui adanya pembelian alat musik menggunakan Dana Desa tahun 2024. Kesepakatan juga diambil agar BPD segera melaporkan kasus ini ke Inspektorat Merangin.

“Kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Jika terbukti, akan ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,” jelas Andrie.

Terkait pemberhentian Kades, Andrie menjelaskan harus mengacu pada ketentuan seperti permintaan sendiri, masa jabatan habis, tidak bisa bertugas selama enam bulan berturut-turut, putusan pengadilan, atau melanggar hukum adat.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Merangin, Defi Martika, mengatakan belum menerima laporan tertulis dari BPD atau Camat terkait dugaan penyimpangan di Desa Sungai Lalang.

“Kami siap menindaklanjuti begitu laporan diterima. Saat ini kami masih menunggu laporan resmi melalui camat,” ujar Defi.

Ia menegaskan bahwa tugas Inspektorat adalah melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Tiga Pria Asal Merangin Ditangkap Polres Sarolangun, Kedapatan Bawa Sabu 5,19 Gram

Baca juga: Viral Tugu Biawak di Wonosobo Habiskan Rp 50 Juta, Ternyata Dibangun dengan Dana Desa

Baca juga: Viral Video Polisi di Sumedang Pungli Pemotor Rp100 Ribu, Kini Dipatsus

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved