Kasus Asusila di Tanjabbar

Setelah Pindah ke Jawa, Dua Eks Santri Tanjabbar Jambi Baru Berani Ungkap Asusila Pengasuh Ponpes

Kasus asusila oleh oknum pengajar di Pondok Pesantren Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat terungkap. 

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: asto s
Kompas.com/ Ericssen
ILUSTRASI KASUS ASUSILA - Dua orang jadi korban asusila di sebuah pondok pesantrean di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Setelah tiga tahun memendam ketakutan hingga kemudian lulus, dua santri akhirnya berani bicara.

Kasus asusila oleh oknum pengajar di Pondok Pesantren Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat terungkap. 

Korban merupakan lulusan Ponpes DI berinisial MR (19) dan DDJ (19), sementara tersangka SH (44) merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut. 

Berdasar pengakuan, korban berinisial MR mengalami tindakan asusila dari SH lebih dari 12 kali pada 2022. Sementara korban berinisial DDJ sudah berulang kali.

Mereka mengalami tindak kekerasan seksual itu tiga tahun lalu, ketika masih berusia 16 tahun dan masih sekolah di sana. 

Kini, saat berusia 19 tahun dan sudah lulus dari ponpes, mereka baru berani bersuara mengungkapnya.

"Korban dan tersangka tinggal dalam satu area. Saat korban MR belajar di ponpes, pada bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022, mengikuti pendidikan di ponpes. Saat mengikuti pendidikan korban yang pada saat itu berusia 17 tahun dicabuli oleh tersangka," kata Kapolres Tanjabbar melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung 

Modusnya, tersangka SH sering meminta korban memijatnya, setelah itu merayu korban.

"Perbuatan ini terkuak setelah korban pindah dari Ponpes Darul Islah ke luar pulau," lanjut Frans.

AKP Frans Septiawan Sipayung menuturkan tersangka SH sudah diamankan Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat pada Jumat (18/4) sekira pukul 22.15 WIB.

"Penangkapan setelah ada pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Syarif Fasha Sindir Al Haris Soal Kunjungan Wamen ESDM ke Jambi, H Bakri: Fasha Itu Berlebihan

"Ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim AKP Frans Setiawan Sipayung, Senin (21/4).

Korban Dapat Pendampingan

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan mendampingi kasus pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh Ponpes Darul Islah, Kecamatan Tungkal Ulu.

"Usia korban sudah bukan kategori anak lagi, mbak. Tapi pada waktu kejadian, masih anak. Nanti waktu pemeriksaan di polres akan kami dampingi dengan pengacara UPT dan pemeriksaan dan penanganan psikologi korban," ujar Yanti, Kepala UPTD PPA Tanjabbar. 

Ponpes DI Tak Ada Izin Operasional

Kasi Pendidikan Dasar Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjab Barat, Siti Aminah, mengatakan Pondok Pesantren Darul Islah Tangga Raja di Kecamatan Tungkal Ulu, tidak terdata resmi di Kemenag.

"Mereka (pihak ponpes) tidak pernah mengajukan izin operasional ke kami (Kemenag Tanjabbar-red). Bahkan tidak pernah konsultasi apa pun, sekal ipun melalui telepon. Jadi di luar pantauan, karena kami pun tidak tahu," jelasnya.

Pada posisi ini, ponpes tanpa izin operasional, maka tidak dalam pantauan Kemenag. Lantaran Ponpes Darul Islah Taman Raja tidak diketahui identitasnya sampai ke alamatnya.

Dengan demikian, Kemenag tidak mendapatkan informasi latar belakang pemilik pesantren, pengajar, materi ajar seperti kitab-kitab yang dikaji hingga data santri.

Ponpes yang telah memiliki surat keputusan (SK) operasional atau surat izin biasanya sudah memenuhi syarat-syarat ketetapan dari Kemenag.

"Ada 26 syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yayasan, apabila hendak beroperasi. Salah satunya akta tanah, apabila hibah, ya, surat hibahnya. Lalu identitas dan latar belakang pengurus atau pengasuhnya," jelas dia.

Bukan hanya itu, Kemenag Tanjabbar akan melakukan verifikasi lapangan, mengunjungi dan melihat langsung aktivitas kepesantrenan sesuai dengan semestinya atau tidak.

Setelah diverifikasi tingkat kabupaten, data akan diseleksi tingkat provinsi, kemudian terakhir Kemenag pusatlah yang memberi persetujuan kelolosan syaratnya.

Ponpes yang telah mendapatkan izin resmi Kemenag akan mendapatkan pembinaan oleh Kemenag melalui seksi PD Potren setidaknya setiap triwulan.

Kemenag akan memberi arahan bagaimana semestinya Ponpes masih pada jalur keislaman dan mendidik santri dengan benar. 

Cek Legalitas Pesantren via Web

Kasi Pendidikan Dasar Pondok Pesantren Kantor Kemenag Tanjabbar, Siti Aminah, mengingatkan masyarakat tidak panik atas isu asusila di pondok pesantren, karena itu ulah oknum pesantren, Selasa (22/4).

"Masyarakat bisa melakukan pengecekan terhadap pesantren yang anaknya mau masuk ke sana (pesantren tujuan-red) atau sudah belajar di sana. Cek lah dari legalitas izin operasional pesantrennya dan latar belakang pengasuh juga pengajarnya," jelasnya.

Sementara itu, Humas Kemenag Provinsi Jambi, Paspie, saat ditanyai tentang validasi data pesantren serta identitas lainnya di dalam data emis pada website resmi Kemenag, dengan pencarian https://emis.kemenag.go.id/pontren/pencarian, juga memberi penjelasan.

"Ini by data yg trus di-update oleh operatornya," jawab Paspie.
Sehingga, website ini bisa diakses masyarakat umum yang ingin mengetahui setidaknya sebagai referensi awal tentang data pesantren yang dituju. (rra)

Baca juga: DLH dan Satpol PP Muaro Jambi Temukan Kandang Babi Ilegal di Sungai Gelam, Beri Tenggat 2 Minggu

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Sungai Lalang Merangin Digeruduk Warga

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved