Berita Muaro Jambi

DLH dan Satpol PP Muaro Jambi Temukan Kandang Babi Ilegal di Sungai Gelam, Beri Tenggat 2 Minggu

tim terpadu menemukan kandang babi tak berizin di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam.Muaro Jambi

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
DLH dan Satpol PP Temukan Kandang Babi Ilegal di Muaro Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi bersama Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta tim terpadu lainnya menemukan kandang babi tak berizin di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam.

Kandang yang dikelola oleh masyarakat tersebut diduga mencemari lingkungan dan meresahkan warga sekitar.

Kabid Lingkungan DLH Muaro Jambi, Ade, saat dikonfirmasi mengatakan, peternakan babi itu berada di satu kawasan dan dikelola oleh puluhan kepala keluarga. Dari hasil pengecekan di lapangan, terdapat sekitar 90 Kepala Keluarga (KK) yang beternak babi, namun hanya satu KK yang mengantongi izin resmi.

"Dari 90 KK tersebut, hanya satu yang memiliki izin, itupun sudah harus diperpanjang. Informasi lebih lanjut soal izin bisa ditanyakan ke PTSP," jelas Ade.

Terkait limbah peternakan, Ade mengatakan pihaknya belum dapat memastikan dampaknya terhadap lingkungan karena saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium.

"Kami sudah mengambil sampel dari limbah yang tergenang di belakang kandang. Hasil lab baru bisa diketahui dalam 14 hari ke depan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Muaro Jambi, Evira Wati, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas peternakan di lokasi tersebut tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP), serta tidak memiliki sistem pengelolaan limbah.

"Peternakan itu tidak memiliki izin, tidak sesuai SOP, dan tidak ada pengelolaan limbah," tegasnya.

Evira menambahkan, dari data sementara, tiap kepala keluarga rata-rata memelihara 5 hingga 6 ekor babi. Peternakan dilakukan di lahan pribadi maupun lahan sewaan.

"Ada yang beternak di tanah sendiri, ada juga yang menyewa. Kami minta mereka segera menyerahkan data lengkap nama-nama pemilik ternak," katanya.

Pihak Satpol PP memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada para peternak untuk menyampaikan data dan mengurus perizinan. Jika tidak ada tindak lanjut, Satpol PP akan mengambil langkah tegas.

"Untuk saat ini belum kami tutup. Namun jika dalam dua minggu tidak ada tindakan dari mereka, kami akan melakukan penutupan secara paksa," tegas Evi.

Baca juga: Kumpulan Lagu Nella Kharisma dan Didi Kempot MP3 Lawas, Putar di Spotify Lebih Praktis Tanpa Iklan

Baca juga: Buntut Ucapan Syarif Fasha Sindir Al Haris Bikin Politisi PAN H Bakri Emosi: Jangan Nunggu Diundang!

Baca juga: Syarif Fasha Sindir Al Haris Soal Kunjungan Wamen ESDM ke Jambi, H Bakri: Fasha Itu Berlebihan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved