Berita Jambi

Siapakah Iyan Kincai, Cukong Sumur Minyak Ilegal Jambi yang Diabetes Akhirnya Ditangkap

Iyan Kincai, cukong alias pemodal yang jadi buronan kasus sumur minyak Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang, akhirnya ditangkap.

Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Ist
SUMUR MINYAK ILEGAL - Cukong minyak ilegal berinisial AG alias Iyan Kincai (kursi roda) ditangkap Polda Jambi. Dia sakit diabetes. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu lagi koleksi tangkapan Polda Jambi di kasus sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari.

Cukong alias pemodal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron kasus sumur minyak Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, ditangkap polisi, pada 19 April 2025.

Selain itu ada dua pekerja tambang minyak ilegal di desa tersebut yang ditangkap.

Sosok Iyan Kincai alias AG merupakan bos, sementara sosok berinisial H dan Y merupakan pekerja pemolot minyak di sumur minyak ilegal.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menuturkan kronologi awal mula penangkapan.

Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi yang melakukan patroli mendengar masukan dari masyarakat seperti tindak pidana ilegal.

Saat berpatroli di Batanghari, polisi menemukan pemolot lalu menangkapnya.

Orang pertama kali yang ditangkap adalah inisial H.

Setelah menginterogasinya, muncul nama pemilik sumur tersebut.

Selanjutnya, nama Iyan Kincai sudah ramai berseliweran di media sosial. 
Polisi kemudian menangkap dan memeriksanya.

600 Liter per Hari

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Taufik menerangkan dua orang pemolot mampu menyedot minyak dari sumur minyak ilegal sebanyak 600 liter dalam satu hari.

Mereka bekerja dalam waktu 3-4 jam per hari.

Dari pekerjaan itu, mereka mendapatkan upah Rp 100 ribu per 210 liter.

Sementara orang yang menjual dan melakukan aktivitas lain adalah Iyan Kincai.

Dalam penangkapan itu, Polda Jambi juga mengamankan dua unit sepeda motor honda revo yang sudah dimodifikasi, pipa canteng, tali tambang dan katrol.

Para pelaku dikenakan Pasal 52 UU Nomor 22/2001 tentang Migas, sebagaimana yang telah diubah pada Pasal 40 UU Nomor 6 tahun 2023. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Sakit Diabetes 

Cukong minyak ilegal di Desa Pompa Air Iyan Kincai, sedang sakit saat ditangkap polisi.

Meski menjadi buronan Polda Jambi dan dalam kondisi sakit, Iyan Kincai masih melakukan operasi di sumur minyak ilegal.

Iyan Kincai mengerahkan kedua anak buahnya yang berinisial H dan Y.

AKBP Taufik Nurmandia mengatakan tersangka mengalami sakit diabetes dan terpaksa menggunakan kursi roda.

Hasil dari pemeriksaan dokter, Iyan Kincai sakit diabetes.

Dia dibawa ke rumah sakit untuk menjamin hak tersangka.

Pengakuan Baru Sebulan

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wendi mengatakan, para tersangka baru beroperasi satu bulan di sumur minyak ilegal yang menjadi tempat kejadian perkara.

Meski begitu, Iyan Kincai merupakan buronan sejak 2024. 

Saat itu, kebetulan Iyan Kincai muncul di TikTok, hingga akhirnya diburu polisi.

Wendi bilang, lokasi sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air itu tidak jauh dari kediaman Iyan Kincai

Jarak rumah ke rumah hanya 70 meter. (tribun jambi/rifani halim)

Baca juga: Kasus Pencabulan Santri di Tanjabbar, Kemenag Minta Masyarakat Cek Legalitas Pesantren Via Web

Baca juga: Cagar Budaya Bawah Air di Kumpeh Dijarah, Bupati Muaro Jambi: Kita Serahkan ke Pihak Berwajib

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved