Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Profil Rasamala Aritonang, Eks Angota KPK dan Pengacara Sambo Diperiksa KPK di Kasus TPPU Syahrul YL

Sosok advokat Rasamala Aritonang menjadi perhatian usai KPK memeriksanya lagi terkait kasus TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
DIPERIKSA KPK: Sosok advokat Rasamala Aritonang menjadi perhatian usai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksanya lagi terkait kasus TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian. (foto: Ist/ Kolase Tribun Jambi) 

Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp300 juta serta mewajibkan penggantian kerugian negara.

Majelis hakim berpendapat terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yaitu melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata hakim membacakan.

Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.”

“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambah hakim.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk mnutupi uang pengganti tesebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.”

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal memberatkan putusan, yakni Syahrul Yasin Limpo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Penyandang gelar profesor dari Universitas Hasanuddin itu juga dinilai tak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL.

Baca juga: Bupati Didimus Apresiasi Kinerja TNI-Polri Evakuasi Korban KKB Papua di Yahukimo

Hakim juga menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.

Hakim juga menilai berbagai dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta dalam persidangan.

Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya.

Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.

Hal meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.

Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dugaan pemerasan oleh mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

Adapun Kasdi dan Hatta diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Jaksa KPK menuntut Kasdi dan Hatta dengan pidana 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Isu Matahari Kembar di Pemerintahan Prabowo Subianto, Jubir Presiden: Enggak Ada itu

Baca juga: Sindiran Betrand Peto Usai Ruben Onsu Cerai dan Pilih Mualaf Disorot di TikTok: Ini Arahnya Kemana

Baca juga: Begini Kondisi Rumah di Jelutung Jambi Pasca Kebakaran, Hanya Tersisa Dinding

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved