Oknum TNI

Polisi Ungkap Kronologi Warga Sipil di Serang Dianiaya Hingga Tewas, Dua Pelaku Oknum TNI

Penyebab dan kronologi kasus penganiayaan yang melibatkan dua TNI diungkap polisi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Penyebab dan kronologi kasus penganiayaan yang melibatkan dua TNI diungkap polisi. 

Polisi Ungkap Kronologi Warga Sipil di Serang Dianiaya Hingga Tewas, Dua Pelaku Oknum TNI

TRIBUNJAMBI.COM - Penyebab dan kronologi kasus penganiayaan yang melibatkan dua TNI diungkap polisi.

Penganiayaan tersebut menyebabkan korban atas nama Fahrul Abdillah meninggal dunia.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Veteran itu pada Selasa (15/4/2025) lalu.

Adanya kasus penganiayaan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin.

Dia mengungkapkan saat ini pihaknya sudah menetapkan empat tersangka.

Diantara empat tersangka itu dua orang merupakan anggota TNI.

Bagaimana peristiwa itu terjadi?

Berikut kronologi kasus penganiayaan itu.

Baca juga: 2 TNI Terlibat Aniaya Warga Sipil di Serang Banten, Korban Tewas, Polisi: Ada 4 Tersangka

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan di Serang Hingga Tewas: Dua Oknum TNI Diamankan Denpom

Kasat mengungkapkan, insiden penganiayaan itu dilakukan dengan memukul kepala dan tubuh korban.

Pukulan tersebut menyebabkan korban tak sadarkan diri.

Kasus itu berawal dari kesalahpahaman dengan teman korban. 

Saat kejadian, korban mencoba melerai pertengkaran.

Namun justru menjadi sasaran kekerasan. 

"Korban yang coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan," ujar Salahudin.

Salahudin menambahkan, pihaknya masih akan mendalami motif dan peran masing-masing tersangka. 

Kedua tersangka MS dan JH telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga sipil di Serang, Banten.

Dua diantara pelaku merupakan anggota TNI.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Veteran pada Selasa (15/4/2025) lalu itu menyebabkan korban meninggal dunia.

Penetapan tersangka kasus penganiayaan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin.

Baca juga: Truk Batubara VS Minibus di SPBU Kota Jambi, Kedua Pengemudi Luka Ringan 

Dia mengungkapkan ada empat tersangka itu dalam kasus penganiayaan terhadap Fahrul Abdillah. 

Keempatnya sudah ditangkap, yaitu MS (24) dan JH (34) dari kalangan warga sipil.

Dua lainnya merupakan oknum TNI yang telah diamankan dan diproses oleh Denpom Serang

"Dua oknum TNI sudah diamankan di Denpom Serang. Sedangkan dua tersangka lainnya diserahkan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut," kata Salahudin.

Sebelumnnya, dua anggota TNI di Serang, Banten terlibat dalam penganiayaan warga sipil di Serang, Banten.

Penganiayaan itu menyebabkan korban atas nama Fahrul Abdillah (29) meninggal dunia.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Veteran, Kota Serang itu pada Selasa (15/4/2025) lalu.

Keterlibatan kedua anggota TNI itu dibenarkan Komandan Denpom III/4 Serang, Mayor CPM Dadang Dwi Saputro.

Mayor Dadang menyebutkan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul, ada dua orang oknum anggota TNI yang terlibat," ungkapnya, Minggu (20/4/2025).

Selain memeriksa kedua oknum tersebut, penyidik juga memeriksa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Sampai dengan pagi ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah 8 orang saksi yang diperiksa," ujar Dadang. 

"Ada tersangka dari pihak warga sipil yang terlibat, dan sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Truk Batubara VS Minibus di Kota Jambi

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Bologna vs Inter Milan di Serie A Italia, Kick off 23.00 WIB

Sebagian Artikel ini dolah dari Kompas.com

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved